KPPU: Sucofindo dan Surveyor Indonesia Langgar Persaingan Usaha
Utama

KPPU: Sucofindo dan Surveyor Indonesia Langgar Persaingan Usaha

Selain menjatuhkan denda Rp1,5 miliar, kedua perusahaan tersebut diperintahkan agar tidak menunjuk SGS Jenewa maupun perwakilan SGS Jenewa di negara lain sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula di negara asal barang selama satu tahun.

CR-2
Bacaan 2 Menit
KPPU: Sucofindo dan Surveyor Indonesia Langgar Persaingan Usaha
Hukumonline

 

Pemeriksaan lanjutan selanjutnya digelar pada 13 Juli – 6 Oktober 2005. Dalam pemeriksaan lanjutan, majelis telah mendengar keterangan dari Sucofindo, SI dan tujuh saksi di bawah sumpah.

 

Tidak ada pilihan

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, majelis menemukan fakta bahwa kedua perusahaan yang ditunjuk sebagai surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui SK No.594/MPP/Kep/9/2004 tanggal 23 September 2004. Kemudian, Sucofindo dan SI menandatangani kesepakatan kerjasama sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula dalam bentuk Kerja sama Operasi (KSO).

 

Sucofindo dan SI melalui KSO telah menetapkan besaran surveyor fee dan menawarkannya kepada importir gula dalam proses sosialisasi yang dilakukan sebanyak empat kali. Importir gula menerima besaran surveyor fee yang ditetapkan oleh Sucofindo dan SI karena importir gula tidak mempunyai pilihan lain dan khawatir akan mengalami kesulitan untuk mengimpor gula.

 

Dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula, KSO menerbitkan Laporan Survey (LS) yang dijadikan dokumen oleh Direktorat Bea & Cukai untuk mengeluarkan barang dari wilayah kepabeanan. Dalam pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula di negara asal barang, Sucofindo dan SI selalu menunjuk SGS Jenewa selaku afiliasi Sucofindo dan SI di luar negeri.

 

Terhadap putusan ini, Presiden Direktur Sucofindo Zafar D. Idham menyatakan pihaknya akan mempelajari dulu putusan KPPU. Selain itu, lanjut Zafar, pihaknya juga sudah melakukan tindakan yaitu menutup kegiatan untuk KSO gula seperti yang disampaikan dalam pertimbangan majelis.

 

Penutupan itu sedang berlangsung karena ini suatu proses. Tentunya kita harus memperhatikan kebutuhan para pemakai jasa. Kalau ditutup tanpa penataan yang baik tentu akan merugikan para pemakai jasa dan bahkan mengganggu penugasan yang diberikan kepada kami oleh pemerintah, kata Zafar.

 

Sementara Direktur Utama SI Didik Tejosumirat menjelaskan pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan mengirimkan surat pada 3 Oktober bahwa akan mengakhiri KSO. Selain itu, lanjut ia, pada saat yang bersamaan pihaknya sudah menyampaikan jadwal dari pengakhiran kerjasama operasi.

PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) dan PT Surveyor Indonesia (SI) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran yang dilakukan keduanya terkait dengan penyediaan jasa verifikasi atau penelusuran teknis impor gula. Demikian putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 9KPPU) yang dibacakan oleh majelis komisi yang diketuai Pande Radja Silalahi dengan anggota Tadjuddin Noer Said dan Faisal Basri (30/12).

 

Dalam amar putusannya, Sucofindo dan SI juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp1,5 miliar dan harus disetorkan ke kas negara dan dibayar lunas paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan. KPPU juga memerintahkan kepada kedua terlapor agar tidak menunjuk SGS Jenewa maupun perwakilan SGS Jenewa di negara lain sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor gula di negara asal barang selama satu tahun sejak putusan diterima.

 

Selain itu, KPPU juga memerintahkan agar Sucofindo dan SI untuk membatalkan kesepakatan kerjasama antara kedua pihak mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula tanggal 24 September 2004 dan menghentikan seluruh kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor gula melalui KSO selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan ini.

 

Kasus ini berawal dari kegiatan monitoring yang dilakukan KPPU terhadap kegiatan penyediaan jasa verifikasi atau penelusuran teknis impor gula. Dari hasil kegiatan monitoring, tim monitoring merekomendasikan agar Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pada rapat komisi tanggal 19 Mei 2005, komisi menyetujui rekomendasi tim monitoring dan menetapkannya sebagai perkara untuk diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan.

 

Pemeriksaan pendahuluan telah dilakukan pada tanggal 26 Mei - 6 Juli 2005. Hasil dari pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran ketentuan pasal 5 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 19 huruf a UU No.5/1999 dan merekomendasikan kepada Komisi untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info