KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran dalam Pelibatan Mitra Kartu Prakerja
Berita

KPPU Telusuri Dugaan Pelanggaran dalam Pelibatan Mitra Kartu Prakerja

Nilai proyek sebesar itu seharusnya melibatkan banyak pelaku usaha.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

Selain itu, katanya, sesuai dengan amanah UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), KPPU ditugaskan untuk melakukan pengawasan kemitraan antara usaha besar dengan usaha non besar. Itu sebabnya, Manajemen Pelaksana program kartu prakerja penting untuk mengatur hubungan kerja antara platform digital (usaha besar) dengan lembaga pelatihan (usaha kecil atau menengah) agar dapat dicegah eksploitasi atau penyalahgunaan posisi tawar oleh perusahaan besar.

KPPU juga menyoroti persoalan rangkap pelaku usaha sebagai platform digital dan Lembaga Pelatihan. Peran platform digital yang dominan dapat berpotensi memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi lembaga pelatihan yang dimiliki atau yang teraffiliasi dengan pelaku usaha. Perlu ada mekanisme yang dapat mencegah perlakuan diskriminatif oleh platform digital kepada lembaga pelatihan. “Untuk itu, KPPU sangat mendorong agar kebijakan Pemerintah tetap dilakukan dengan mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

(Baca juga: Menaker: PHK Langkah Terakhir Hadapi Dampak Covid-19).

Direktur Advokasi KPPU Abdul Hakim Pasaribu menambahkan, sudah sepatutnya prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan dikedepankan untuk memberi ruang partisipasi publik yang memberi jasa yang sama. Jangan sampai penunjukan 8 Mitra penyelenggara ini tidak memiliki mekanisme yang jelas. “Apakah ditunjuk langsung atau bagaimana? Persyaratan seperti apa yang harus dipenuhi untuk bisa dijadikan mitra platform digital?,” imbuhnya.

Apalagi, pelatihan online berbayar yang diterima peserta kartu prakerja sebetulnya bisa didapatkan secara gratis. Skema penetapan tarif akan menjadi salah satu fokus KPPU dalam menyelidiki kasus ini. KPPU mendalami dugaan penyimpangan setelah memperoleh informasi bahwa pemerintah sebetulnya membuka ruang yang lebih besar bagi aplikator lain. Cuma, informasi tersebut masih perlu dipastikan lagi secara tertulis.

Direktur Ekonomi KPPU, Firmansyah menyebut penelusuran untuk kasus ini paling lama akan dilakukan dalam waktu 14 hari ke depan. KPPU mengupayakan penelusuran atas persoalan ini bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Tags:

Berita Terkait