KPU Berharap Prabowo-Hatta Tidak Tambah Materi Permohonan
Sengketa Pilpres 2014

KPU Berharap Prabowo-Hatta Tidak Tambah Materi Permohonan

Penambahan materi bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Tim hukum KPU diketuai Adnan Buyung Nasution di persidangan perdana sengketa Pilpres 2014, Rabu (6/8). Foto: RES
Tim hukum KPU diketuai Adnan Buyung Nasution di persidangan perdana sengketa Pilpres 2014, Rabu (6/8). Foto: RES
Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang berikutnya diagendakan akan berlangsung pada Jumat depan (8/8). Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan fokus merumuskan argumentasi dan alat-alat bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Menurut Husni, argumentasi dan alat bukti yang dipersiapkan KPU akan sangat dinamis mengikuti perkembangan permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. KPU, lanjut dia, juga akan patuh pada aturan MK dalam hal pengajuan saksi, dimana untuk tahap awal hanya diperkenankan untuk mengajukan 25 orang saksi  

“Siapa saksi yang akan dihadirkan kami belum putuskan karena harus dipastikan dulu locus-nya berapa banyak. Karena belum difinalkan oleh pihak pemohon,” ujar Husni usai mengikuti sidang di Gedung MK, Rabu (6/8).

Husni mengatakan MK harus memberitahukan KPU selaku Termohon, apabila pihak Pemohon menambah materi permohonan. Dia menegaskan KPU berkepentingan mengetahui jika ada penambahan materi permohonan, agar KPU memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan argumentasi dan alat bukti yang akan diajukan di persidangan.

“Jika tidak dikhawatirkan keterangan dan alat bukti yang diajukan KPU tidak menyeluruh, sehingga pengungkapan kebenaran itu tidak sempurna,” tukasnya.

Ketua tim kuasa hukum KPU, Adnan Buyung Nasution, mengatakan Pemohon sesuai arahan majelis hakim MK memang perlu memperbaiki permohonan mereka. Namun, Buyung berharap perbaikan itu tidak memuat penambahan materi. Menurut Buyung, penambahan materi baru dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum.

“Karena akan menyulitkan pembela, nanti tidak ada kepastian hukum,” tutur advokat senior yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Keterangan Bawaslu
Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron mengatakan jika diperlukan, lembaganya akan menyampaikan keterangan dalam persidangan di MK. Keterangan itu, kata Daniel, akan diberikan secara lisan dan tertulis. Keterangan tertulis nanti akan disampaikan oleh masing-masing pengawas di daerah.

Sebagai pengawas pemilu, Daniel mengatakan Bawaslu akan mengikuti setiap proses persidangan di MK. Bawaslu juga akan menyiapkan sejumlah dokumen terkait hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, proses yang sudah dilakukan dan tindaklanjut serta bukti. “Itu yang kami siapkan,” urainya.

Sayangnya, BTapi Bawaslu tidak mengajukan saksi sebagaimana para pihak yang bersengketa di MK, sebab posisinya bukan sebagai pemohon, termohon ataupun pihak terkait. Dalam persidangan sengketa Pilpres 2014 di MK, posisi Bawaslu hanya pihak yang memberikan keterangan tambahan.
Tags:

Berita Terkait