KPU Jamin Hak Suara Penyandang Cacat
Berita

KPU Jamin Hak Suara Penyandang Cacat

KPU menjamin semua warga negara termasuk penyandang cacat berhak memberikan suaranya dalam pemilu nanti. Untuk para tuna netra, KPU luncurkan alat Bantu untuk memilih dan mencontreng

CR-4
Bacaan 2 Menit
KPU Jamin Hak Suara Penyandang Cacat
Hukumonline

 

Untuk mengakomodir dan memudahkan para penyandang cacat ini dalam memberikan suaranya, KPU akan menyebar alat bantu ini ke seluruh wilayah pemilihan. Alat bantu ini akan disiapkan diseluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya untuk memilih calon anggota DPD. Sementara itu, lanjutnya, untuk memilih anggota DPR dan DPRD, pemilih tuna dapat didampingi orang yang dipercayainya atau petugas KPPS.

 

Mengenai pendamping ini Syamsul menjelaskan bahwa, yang akan menjadi pendamping nanti harus merahasiakan pilihan dari pemilih yang bersangkutan. Dan untuk menjamin kerahasiaan tersebut KPU sudah menyiapkan sebuah form yang harus diisi oleh pendamping dari pemilih tersebut. Pendamping harus menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C5, jelasnya.

 

Untuk masalah sosialisasi penggunaan dari alat bantu ini, Syamsul mengungkapkan bahwa, pihaknya bersama dengan PPUA Penca telah melakukan pelatihan cara penggunaan dari alat bantu ini. Menurut Syamsul hal ini penting, karena tanpa sosialisasi yang baik hasilnya pun kurang baik. Jangankan teman-teman yang kekurangan, kita saja pemilih normal masih banyak perlu penjelasan, tuturnya

 

Terkait dengan sosialisasi dan pelatihan untuk penyandang cacat ini, Ketua Pusat PPUA Penca Aryani menjelaskan bentuk pelatihan dan sosialisasi yang telah dilakukan oleh PPUA Penca.

 

Pada tanggal 5-8 Maret 2009 yang lalu PPUA Penca bekerjasama dengan International Foundation for Electoral System (IFES) menyelenggarakan lokakarya penguatan kapasitas jaringan lokal tingkat provinsi pusat PPUA Penca, Jelas Aryani.

 

Dalam lokakarya ini salah satu hal penting yang dibahas adalah tentang alat bantu Pemilu. Aryani menuturkan, dalam lokakarya tersebut dibahas tentang sosialisasi dan pelatihan menggunakan template (alat bantu contreng bagi tunanetra).

 

Hal lain yang tak kalah penting dibahas dalam lokakarya ini ungkap Aryani, adalah penyususan buku panduan Pemilu akses penyandang cacat yang diharapkan dapat menjadi bahan panduan PPUA provinsi dan organisasi kecacatan propinsi dalam mengadvoksi terwujudnya Pemilu akses bagi penyandang cacat.

 

Dari hasil lokakarya tersebut, ungkap Aryani, PPUA Penca mengharapkan peserta lokakarya yang berjumlah sekitar 60 orang cacat tersebut dapat menularkan dan memperluas isu tentang pentingnya Pemilu akses penyandang cacat di wujudkan dalam Pemilu nanti.

 

Alat bantu

Wakil Ketua Pusat PPUA Penca Happy Sebayang menjelaskan bahwa pihakya bekerjasama denga IFES telah mempersiapkan  alat bantu untuk para penyandang cacat khususnya tuna netra. Kita telah mendesain alat bantu untuk digunakan (pemilih tuna netra) sebagai alat contreng anggota DPD, ujarnya.

 

Menurut Happy, tulisan Braille yang ada dalam Template, sama dengan tulisan yang ada di suara calon anggota DPD. Nantinya isi yang terdapat dalam surat suara dimasukkan ke dalam template, sehingga pemilih tuna netra bisa memilih calon DPD sesuai keinginannya.

 

Lebih jauh Happy menjelaskan bahwa isi yang terdapat dalam template tersebut berbeda setiap provinsi. Disesuaikan dengan nama-nama anggota DPD di provinsi tersebut, jelasnya.

 

Sampai saat ini menurut data dari PPUA Penca ada sekitar 3,6 juta pemilih penyandang cacat yang akan mengikuti Pemilu 2009 nanti.

Sosialisasi dalam sebuah Pemilihan Umum (Pemilu) memegang peranan penting untuk mensukseskan hajatan lima tahun sekali ini. Terkait dengan sosialisasi Pemilu bagi para penyandang cacat, oleh sebagian pihak masih dirasa sangat kurang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Para penyandang cacat, khususnya para tuna netra, mempunyai keterbatasan secara fisik dalam melaksanakan hak pilihnya. Untuk itu, KPU dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) akan menyediakan alat Bantu kepada pemilih tuna netra berupa template Braille.

 

Anggota KPU Syamsul Bahri dalam acara peluncuran di Gedung KPU, Jakarta (17/3), menyampaikan bahwa peluncuran alat bantu ini didasari kesadaran bahwa semua warga negara berhak memberikan suaranya. Berpangkal dari pemikiran tersebut, Syamsul menegaskan, Pihaknya (KPU) juga memasukkan landasan tersebut dalam sebuah peraturan KPU No 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

 

Pada Pasal 30 dan Pasal 31 yang terdapat dalam peraturan tersebut jelas mengatur bahwa pemilih tuna netra dalam pemberian suara untuk anggota DPD dapat menggunakan alat bantu yang disediakan.

Tags: