Kriteria Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II
Utama

Kriteria Kandidat Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II

Syarat/kriteria kandidat Menkumham bukan kader parpol politik, berpengalaman, paham budaya dan tupoksi Kemenkumham, memiliki kapasitas/kapabilitas (keahlian bidang hukum), integritas, loyalitas, menempuh uji kepatutan dan kelayakan, hingga akseptabilitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Untuk kali kedua, Presiden Joko Widodo bakal memimpin pemerintahan periode 2019-2024 bersama Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden. Tentunya, Jokowi bakal membentuk Kabinet Indonesia Kerja (KIK) Jilid II guna mengimplementasikan berbagai program, gagasan, dan janjinya dalam kampanye dalam Pilpres 2019. Lazimnya pembentukan pemerintahan baru, sejumlah pos kementerian/lembaga strategis bakal menjadi rebutan partai pendukungnya.

 

Bahkan, ada pimpinan partai politik (parpol) pendukung koalisi bermanuver meminta jatah kursi menteri dalam jumlah tertentu. Dalam politik, bagi-bagi kursi adalah hal biasa. Apalagi bagi koalisi partai pendukung yang merasa telah berjibaku dalam kontestasi Pilpres 2019 memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf ini. Dalam sebuah kesempatan, Jokowi memberi “bocoran” bahwa komposisi Kabinet KIK Jilid II, 55 persen bakal diisi kalangan profesional dan latar belakang parpol 45 persen, beberapa diantaranya berusia muda.

 

Tentunya, rencana pembentukan Kabinet Jokowi-Ma’ruf ini harus didahului pelantikan pasangan capres dan cawapres pada 20 Oktober 2019 mendatang. Sempat beredar di media sosial, komposisi/susunan Kabinet Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Bahkan, sempat dberitakan, Jokowi bakal mengumumkan nama-nama calon pembantunya sebelum pelantikan, tetapi belakangan urung dilakukan.   

 

Dari sekian pos kementerian, terdapat kursi menteri yang akhir-akhir ini kerap menjadi sorotan publik. Salah satunya, jabatan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang memiliki peran penting dan sangat strategis dalam pembenahan sektor hukum di Indonesia.  Terlebih, selama ini Kemenkumham dihadapkan pada beragam persoalan dalam penataan regulasi, mulai over regulasi, saling tumpang tindih, saling bertentangan, hingga belum optimalnya kinerja penyusunan dan penyelesaian regulasi setingkat UU bersama DPR.  

 

Belum lagi, organisasi dan tata kerja Kemenkumham memiliki beberapa direktorat. Mulai bidang direktorat jenderal administrasi hukum umum (Ditjen AHU); Ditjen Peraturan Perundang-Undangan; Ditjen Kekayaan Intelektual; Ditjen Hak Asasi Manusia; Inspektorat Jenderal; hingga Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Tentu idealnya, Menkumham KIK Jilid II nantinya memahami ruang lingkup organisasi Kemenkumham itu.

 

Lantas apa saja yang harus menjadi kriteria sosok Menkumham di Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf dalam KIK jilid II? Peneliti senior Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia Muhammad Nur Sholikin menilai syarat utama yang bakal menempati kursi Menkumham seharusnya tidak berasal dari kader parpol, tetapi berasal dari kalangan profesional atau akademisi yang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenkumham.  

 

“Agar kekuasaan (kewenangan) Menkumham tidak digunakan untuk kepentingan politik. Apalagi, organisasi Kemenkumham membawahi sejumlah direktorat yang pola kerjanya mesti dikuasai dan dipahami oleh pejabat Menkumham,” ujar Sholikin kepada Hukumonline, Jumat (21/9/2019). Baca Juga: Rekomendasi KNHTN ke-6 untuk Presiden, Salah Satunya Terkait Syarat Menteri

Tags:

Berita Terkait