Kriteria Perkara yang Bisa Dilakukan Gugatan Sederhana
Terbaru

Kriteria Perkara yang Bisa Dilakukan Gugatan Sederhana

Para pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subjek hukum, baik orang perorangan maupun badan hukum, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Kriteria Perkara yang Bisa Dilakukan Gugatan Sederhana
Hukumonline

Gugatan sederhana atau small claim court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.

Dasar hukum dari gugatan sederhana dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana

Para pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana adalah seluruh subjek hukum, baik orang perorangan maupun badan hukum, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Baca Juga:

Para pihak yang mengajukan gugatan sederhana tentu harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Masing-masing penggugat dan tergugat merupakan orang perorangan atau badan hukum. Para penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama.

2.  Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.

3. Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan yaitu sengketa atas tanah dan atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.

4.  Nilai gugatan materiil paling banyak adalah Rp500 juta.

Lingkup perkara

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, yaitu cidera janji (wanprestasi) atau perbuatan melawan hukum. Namun, tidak semua perkara dapat dilakukan gugatan sederhana, ada beberapa perkara yang dikecualikan dalam gugatan sederhana, yaitu:

Tags:

Berita Terkait