Kritik atas Pertanggungjawaban Pengurus Korporasi dalam RKUHP
Kolom

Kritik atas Pertanggungjawaban Pengurus Korporasi dalam RKUHP

Menyamakan begitu saja antara korporasi dan pengurus korporasi, menunjukkan kegagalan untuk melihat bahwa korporasi dan pengurusnya merupakan dua subjek hukum yang berbeda.

Bacaan 6 Menit

Dalam putusannya, PN Pelalawan menghukum terdakwa PT API dengan denda. Namun demikian, hakim pun menyatakan bahwa apabila denda ini tidak dibayar, maka Sdr. TKY dikenakan kurungan. Putusan ini diperkuat sampai Mahkamah Agung. Dari putusan ini terlihat bahwa seorang pengurus, dapat dihukum kurungan meskipun ia tidak pernah diadili sebagai terdakwa. 

Pemenjaraan tanpa proses peradilan tampak lebih jelas lagi dalam putusan Mahkamah Agung No. 1450 K/Pid.Sus/2013. Terdakwa satu-satunya di dalam kasus ini adalah PT KPSS, yang selama persidangan diwakili oleh Sdr. WDB. Dalam putusannya, selain menjatuhkan denda kepada terdakwa (PT KPSS), hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Sdr. WDB, meskipun jelas di dalam kasus ini Sdr. WDB bukanlah terdakwa.

Di dalam kasus lainnya, seorang terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana meskipun tidak jelas kontribusinya di dalam tindak pidana. Hal ini tampak jelas di dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 186/Pid.Sus/2015/PTPBR, dengan terdakwa Sdr. KS selaku asisten kepala kebun PT JJP. Terdakwa dituntut pertanggungjawaban pidana atas kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan.

Di dalam kasus ini, penuntut umum maupun majelis hakim tidak menguraikan apa kontribusi terdakwa di dalam tindak pidana yang didakwakan. Bahkan majelis hakim menyadari bahwa terdakwa adalah pengganti dari kepala kebun yang sebelumnya telah mengundurkan diri. Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung, yang juga menyadari bahwa terdakwa bukanlah orang yang berada langsung di lapangan ketika kebakaran terjadi. Dari putusan ini tampak bahwa satu-satunya kontribusi terdakwa adalah bahwa ia merupakan asisten kepala kebun, seolah-oleh pekerjaan ini adalah pekerjaan ilegal dan melanggar hukum.

Miskonsepsi Pertanggungjawaban Pengganti

Di dalam beberapa putusan dengan terdakwa pengurus korporasi, hakim secara eksplisit menyatakan bahwa di dalam hukum pidana berlaku pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Persis seperti Penjelasan Pasal 37 huruf b RKUHP.

Tulisan ini menganggap bahwa teori pertanggungjawaban pengganti adalah bagian dari teori-teori tentang pertanggungjawaban korporasi, sehingga hanya berlaku bagi korporasi. Artinya, teori ini hanya dapat diterapkan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi, dengan bentuk pidana pokok berupa denda.

Menerapkan teori pertanggungjawaban korporasi pada pengurus korporasi jelas merupakan pertanggungjawaban korporasi yang kebablasan. Teori pertanggungjawaban korporasi dikembangkan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi, dan bukan pertanggungjawaban pengurus. Lebih jauh lagi, dengan menerapkan pertanggungjawaban pengganti bagi subjek hukum manusia, berarti hukum pidana kita telah mengizinkan adanya pemenjaraan terhadap seseorang untuk perbuatan pidana yang dilakukan orang lain. Ini jelas sebuah penyimpangan terhadap hukum pidana yang bersifat personal.

Tags:

Berita Terkait