Kritik atas Pertanggungjawaban Pengurus Korporasi dalam RKUHP
Kolom

Kritik atas Pertanggungjawaban Pengurus Korporasi dalam RKUHP

Menyamakan begitu saja antara korporasi dan pengurus korporasi, menunjukkan kegagalan untuk melihat bahwa korporasi dan pengurusnya merupakan dua subjek hukum yang berbeda.

Bacaan 6 Menit

Tulisan ini memperlihatkan bahwa logika yang sama dengan Pasal 37 huruf b dan Penjelasan Pasal 48 RKUHP telah diterapkan dalam beberapa putusan pengadilan untuk kasus lingkungan. Logika ini berangkat dari miskonsepsi terhadap pertanggungjawaban korporasi. Menyamakan begitu saja antara korporasi dan pengurus korporasi, menunjukkan kegagalan untuk melihat bahwa korporasi dan pengurusnya merupakan dua subjek hukum yang berbeda. Lebih jauh, miskonsepsi di atas juga telah berakibat pada pelanggaran HAM oleh pengadilan: seseorang dipenjara tanpa jelas kontribusinya pada tindak pidana, dan bahkan tanpa pernah diadili.

Selayaknya praktik tersebut dihentikan, dan untuk itu, rumusan Pasal 37 huruf b dan Penjelasan Pasal 48 RKUHP perlu dihapus. Sebaliknya, RKUHP perlu memasukkan syarat bagi pertanggungjawaban pengurus, yaitu pengurus melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana, atau pengurus gagal mencegah tindak pidana meskipun ia mengetahui bahwa tindak pidana sedang akan akan terjadi dan pengurus memiliki kekuasaan untuk melakukan pencegahan tersebut.

*)Andri G. Wibisana adalah guru besar hukum lingkungan dan ketua Center for Environmental Law and Climate Justice, FHUI.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait