Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana
Terbaru

Kritik Hakim Agung terhadap Praktik Hukum Acara Pidana

Mulai soal penyidikan, hingga penerapan keadilan restoratif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Hakim Agung Suhadi.  Foto: RFQ
Hakim Agung Suhadi. Foto: RFQ

Audit penerapan KUHAP sepanjang 41 tahun perlu dilakukan dalam rangka memperbaiki hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keberlakuan yang sudah puluhan tahun tak sedikit menuai banyak permasalahan. Bahkan terdapat belasan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sejumlah permohonan pengujian pasal dalam KUHAP.

Hakim Agung Suhadi berpandangan, pemberlakuan KUHAP tak dipungkiri sudah puluhan tahun. Setidaknya banyak hal yang perlu menjadi evaluasi. Suhadi mendorong berbagai pihak mengevaluasi atau mengaudit berbagai aturan dalam KUHAP beserta implementasinya di lapangan. Setidaknya, ada empat catatan Suhadi terhadap penerapan KUHAP dalam rangka pembaharuan KUHAP.

Pertama, soal penyidikan. Menurutnya, dalam pelaksanaan keseragaman penyidikan di lapangan masih terjadi dualisme. Seperti halnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kewenangan Kejaksaan dapat melakukan penyidikan. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara penyidikan dan penuntutan menjadi satu atap.

“Menurut KUHAP harusnya dipisahkan,” ujarnya dalam sebuah seminar bertajuk ‘Studi Evaluasi Terhadap Keberlakuan Hukum Acara Pidana Indonesia’ beberapa hari lalu di Jakarta.

Baca juga:

Baginya, pemisahan antara penyidikan dan penuntutan sebagaimana diatur KUHAP agar proses pra penuntutan dapat terlihat. Setidaknya adanya kontrol penuntut umum bakal terlihat sedari awal penyidikan dilakukan Kepolisian. Tapi praktik satu atap berdampak sulitnya melihat hasil penyidikan di KPK melalui tahap P19 dan P21 atau tidak.

Karenanya, praktik penyidikan perlu ada keseragaman dan pemisahan dengan lembaga penuntutan. Pasalnya, penyidikan tak saja dilakukan pihak kepolisian dan jaksa, tapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberikan kewenangan UU terkait. “Jadi itu perlu penegasan, karena mengenai penyidikan ini penting,” ujarnya.

Mantan Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu melanjutkan poin selanjutnya. Kedua, soal penahanan. Menurutnya, penahanan diperlukan demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Tapi penahanan dengan pemenjaraan yang menjadi soal. Sebab mengacu Pasal 22 ayat (4) KUHAP mengatur masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Oleh sebab itu, penahanan pun mestinya mengacu betul pada Pasal 21 KUHAP. Tapi selain ancaman 5 tahun, adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan menjadi subjektivitas penyidik. Baginya, penyidik menggunakan diskresinya dengan subjektivitasnya.

Karenanya, subjektivitas penyidik perlu diuji kebenaran kekhawatiran tersebut. Sebab mengacu pada UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengharuskan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap orang yang ditangkap dan ditahan sepanjang belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan, “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Tapi praktiknya, seseorang yang dilakukan penahanan dianggap sama halnya seperti menjalani hukum pidananya.

Suhadi mengkritik praktik penahanan sedari tahap penyidikan. Menurutnya, bila ada upaya praperadilan yang mempersoalkan penahanan, hakim tunggal mesti memeriksa betul praktik penahanan tersebut yang dilakukan penyidik. Masalahnya praktik penahanan sulit diperbaiki. Sebab ketika penahanan dilakukan penyidik, penuntut umum pun mengikutinya begitu pelimpahan barang bukti dan tersangka. Praktik penahanan pun berlanjut ketika di persidangan.

“Ketika berkas dilimpahkan ke pengadilan, hakim belum bertemu dan lalu ada kekhawatiran tanpa melihat orangnya memastikan ada kekhawatiran atau tidak,” katanya.

Ketiga, masa praperadilan. Menurut Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini, praperadilan gugur ketika pokok perkara diajukan ke pengadilan. Tapi, itu pun masih menjadi perdebatan. Sebab dalam putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menyebutkan, batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Menurutnya, bila dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai statusnya praperadilan terhadap tersangka, bukanlah terdakwa. Sedangkan secara normatif, ketika pokok perkara dilimpahkan ke pengadilan, maka sesuai dakwaan penuntut umum tidak lagi sebagai tersangka, tapi terdakwa. Dengan begitu, bila berlaku mulai saat pemeriksaan tidak lagi menjadi subjek praperadilan, tapi sebagai terdakwa.

Dia melanjutkan, ketika praperadilan dikabulkan dalam perkara tindak pidana korupsi misalnya, maka terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Tapi, jaksa berkelit tidak lagi memiliki kewenangan, sebab sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjadi kewenangan penahanan hakim. “Padahal praperadilan yang diputus, itu terdakwa harus keluar dari tahanan,” katanya.

Keseragaman Pengaturan Keadilan Restoratif

Keempat,  restorative justice. Menurutnya, praktik keadilan restoratif yang dilakukan masing-masing penegak hukum tidak memiliki keseragaman penerapan. Sebab kepolisian misalnya, memiliki Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian Kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan (Perja) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sementara Mahkamah Agung memiliki SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Malahan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Keadilan Restoratif Peradilan Pidana. “Supaya ini seragam, karena penafsiran penerapan keadilan restoratif berbeda satu dengan lainnya. Penafsiran penyelesaian di luar litigasi,” katanya.

Tapi di lain sisi, keadilan restoratif proses penyelesaian perkara antara terdakwa dan korban. Nah agar tidak menimbulkan dualisme satu objek masalah hukum keadilan restoratif, maka perlu pengaturan tegas dalam hukum acara pidana. Seperti di mana dan siapa yang berwenang melakukan restorative justice. 

“Apakah semua mulai dari penyidik sampai proses pemidanaan hingga menjalani pidana di Lapas?. Saya kira ini harus dikoreksi, sekaligus mengaudit bagaimana KUHAP akan lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Deputi III bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo menambahkan, penerapan keadilan restoratif antar institusi penegak hukum memang menjadi sorotan. Sebab selain menjadi salah satu cara yang digunakan menyelesaikan perkara, juga mengatasi kepadatan Rutan dan Lapas.

Sayangnya antara aturan internal institusi penegak hukum soal penerapan keadilan restoratif tidak adanya kesamaan dalam mengambil sikap penyelesaian perkara pidana. Padahal, penghentian perkara hanya salah satu dari penerapan keadilan restoratif dengan standar dan syarat tertentu. Menurutnya, dalam rangka membuat merumuskan sebuah aturan yang seragam, pembentukan Pokja keadilan restoratif menjadi jalan tengah ketimbang menunggu aturan setingkat UU yang membutuhkan waktu lama.

“Bagaimana restorative justice ini bisa dilakukan bersama agar bisa efektif sambil menunggu regulasi. Tapi KUHAP bukan kitab suci untuk dilakukan perubahan, dan saatnya kita lakukan perubahan,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info