Kualitas Hakim Bisa Berdampak pada Kepastian Hukum
Aktual

Kualitas Hakim Bisa Berdampak pada Kepastian Hukum

YOZ
Bacaan 2 Menit
Kualitas Hakim Bisa Berdampak pada Kepastian Hukum
Hukumonline

Kepastian hukum menjadi parameter utama bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Oleh sebab itu, kualitas hakim dalam menangani perkara perlu diperhatikan. Soalnya, putusan yang dibuat hakim dinilai bisa berdampak pada kepastian hukum dan berujung pada ketidakpastian investasi.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan bahwa kualitas hakim ditentukan saat awal proses seleksi hakim. Menurutnya, pendidikan hakim yang singkat menjadi masalah besar di Indonesia. "Seharusnya hakim mampu mengupdate pengetahuannya dan persoalan spesialisasi perkara harus pula ditingkatkan,” ujarnya.

Martin menambahkan, kualitas hakim tidak bisa hanya dikaitkan dengan kepastian hukum, namun harus dilihat apakah hakim mempertimbangkan keadilan dalam memutus suatu perkara. Dia mengakui tidak jarang perkara yang sama tetapi putusannya berbeda.

“Hal inilah yang yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum sehingga hukum tidak bergigi,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofyan Wanandi, berpendapat sebenarnya banyak investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Namun, ketidakpastian hukum yang ada membuat pengusaha mengurungkan niat untuk menanamkan modal.

“Apalagi, peradilan di Indonesia sudah terkenal dengan jual beli hukum,” ujarnya.

Beberapa kasus hukum memang tengah mendapat perhatian investor asing. Contohnya adalah kasus yang dialami PT Weatherford Indonesia (WI)dan perwakilannya yaitu Wira Insani. Awalnya WI bersengketa dengan Saga Trade Murni pada 2005dan kedua belah sepakat berdamai lima tahun kemudian.

Namun dalam proses tersebut, Saga sempat meminta sita jaminan atas lahan tempat WI menempatkan peralatannya. Padahal lahan ini adalah milik Superior Coach dan WI hanya pihak penyewa. Superior yang merasa dirugikan, akhirnya mengajukan tuntutan ganti rugi dan PN Jaktim di tahun 2010 mengabulkan permohonan Superior. Merasa tidak puas, WI lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Menurut WI,  PN Jaktim mengabaikan kenyataan bahwa sita jaminan atas tanah Superior di dalam kasus Saga Trade merupakan hasil putusan pengadilan dan bukan karena kesalahan WI. PT Jakarta sependapat dengan hal ini dan menganulir putusan PN Jaktimserta menolak gugatan Superior. Superior lantas mengajukan kasasi dan perkaranyatengah diproses di MA.

Tags: