Kedua, soal tuduhan pelanggaran integrasi vertikal. Menurutnya, tidak semua integrasi vertikal itu dilarang. Menurutnya, yang dilarang dalam integrasi verikal ini hanya jika tujuannya menguasai pasar.
Ia mencontohkan betapa banyak perusahaan konglomerasi yang dibentuk perusahaan induk untuk menggerakkan banyak anak perusahaan atau seperti kerjasama antara restoran dengan supplier ayam. Perusahaan itu, disebutnya tentu tak akan melanggar pasal integrasi vertikal bilamana tidak bertujuan untuk menguasai pasar.
Terlebih, Pangsa pasar TPI paling besar saja di Jakarta adalah sebesar 6 persen, di daerah lain lebih kecil. Artinya, katanya, unsur menguasai pangsa pasar tak terbukti dilakukan TPI. “Integrasi vertikal ini tak masalah, bahkan ada perusahaan konglomerasi punya induk dan anak perusahaan itu tidak ada larangannya,” ujarnya.
Ia juga berkilah bahwa konteks persaingan usaha itu harus merupakan perkara yang merugikan kepentingan umum. Bila tidak, katanya, kompetensi absolut KPPU untuk mengadili patut dipertanyakan. “Ini sebatas perdata murni sebetulnya. Kalau memang ada sopir yang keberatan ya ajukan gugatan,” katanya.
Ketiga, soal tuduhan exclusive deal. Bila terlapor II memakai aplikasi terlapor I, tidak ada yang salah dalam hal ini dan sama sekali dianggapnya tak merugikan kepentingan publik. Dalam LDP, katanya, uraian akibat terhadap pesaing yang mana, kerugiannya seperti apa dan penguasaan pasar yang mana tidak jelas disebutkan. Semua fakta yang disebutkan hanya dalam lingkup kerja terlapor dari hulu sampai hilir.
“Kalau itu persoalannya, sudah ada lembaga yang berwenang yaitu pengadilan perdata,” katanya.
Selain bantahan atas 3 Pasal itu, Hotman juga mempertanyakan terkait keterangan 5 orang saksi yang diajukan tim investigator KPPU. Kelima orang saksi itu, katanya, merupakan mantan pengemudi mitra TPI di Sumatera Utara yang pernah mendapat pinjaman mobil dengan hanya membayar sebesar Rp2,5 juta. Tapi dalam tempo sekian tahun ternyata mobil itu tidak dikembalikan dan terlapor II telah melaporkan sopir yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian di Sumatera Utara.
“Artinya, yang melapor ke KPPU juga mereka. Tentu dia sudah merasa bermusuhan dan akhirnya membuat laporan ke KPPU. Sehingga saksi yang diajukan diduga saksi yang tidak dapat dipercaya,” ujarnya.
















