Kuasa Hukum Mulyana Minta Dakwaan Dibatalkan
Berita

Kuasa Hukum Mulyana Minta Dakwaan Dibatalkan

Penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan Mulyanan didasarkan pada laporan kejadian korupsi yang berbeda.

Leo
Bacaan 2 Menit
Kuasa Hukum Mulyana Minta Dakwaan Dibatalkan
Hukumonline

 

Kemudian, penyidik memeriksa Mulyana yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Jumat 8 April 2005 dengan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan No Sprin.Sidik-01/III/2005/P.KPK tanggal 21 Maret 2005 dengan landasan hukum LKK No.01/III/2005 tanggal 18 Maret 2005 yang tidak terdapat dalam berkas perkara.

 

Dalam pemeriksaan selanjutnya masing-masing pada 13 April, 25 April, dan 10 Mei 2005 Mulyana diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No Sprin.Sidik-02/IV/2005/P.KPK tanggal 8 April 2005 berdasarkan LKK No 02/III/2005 tanggal 8 Maret 2005.

 

Pemberian kepada auditor

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan, berdasarkan kesaksian Sussongko sejak Januari 2005 KPU memberikan uang Rp11 juta setiap minggunya kepada personil BPK yang melakukan audit investigasi di KPU.

 

Uang itu untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas yang dilakukan tim audit investigasi BPK. Dimana saksi Khairiansyah (Khairiansyah Salman, saksi yang melaporkan penyuapan Mulyana, red) sebagai ketua sub tim mendapatkan biaya tersebut dengan nilai Rp750 ribu, papar tim kuasa hukum.

 

Disampaikan pula bahwa berdasarkan beberapa pemberitaan di media massa pekan lalu, sebelum adanya laporan Khairiansyah kepada KPK 8 Maret 2005 terdapat fakta bahwa dalam melaksanakan audit telah terjadi penerimaan sejumlah uang oleh auditor BPK.

Tim kuasa hukum Mulyana W Kusumah meminta majelis pengadilan korupsi membatalkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam eksepsinya yang dibacakan hari ini (20/6), tim kuasa hukum Mulyana yang terdiri dari 12 orang pengacara itu mempersoalkan sedikitnya dua hal yang bisa dijadikan alasan pembatalan.

 

Pertama, penerapan prinsip penyertaan (deelneming) dalam penyusunan surat dakwaan dinilai tidak tepat. Sebab, dalam dakwaannya jaksa menyebutkan anggota KPU itu melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat(1) KUHP. Tim kuasa hukum menyimpulkan, yang menjadi pelaku dalam penyuapan itu adalah Mulyana dan Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.

 

Secara teori, menurut tim kuasa hukum, dalam konsep penyertaan selain pelaku mencakup orang-orang yang turut serta mewujudkannya juga ikut dipidana. Dalam uraian jaksa, ada sejumlah nama yang ikut terlibat—Drs. Richard Manusun Purba, Mubari, Prof. Nazaruddin Sjamsuddin, dan Joko Pitoyo—yang seharusnya ikut dipidana.

 

Alasan kedua tim penasihat hukum adalah penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan didasarkan pada laporan kejadian korupsi yang berbeda. Penangkapan Mulyana dituangkan dalam berita acara penangkapan 8 April 2005 yang didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan No Sprin. Kap-01 IV 2005/P.KPK tanggal 8 April 2005 berdasarkan Laporan Kejadian Korupsi Nomor: LKK-02/III/2004 KPK tanggal 8 Maret 2005.

Tags: