Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Ada Kartel Minyak Goreng
Utama

Kuasa Hukum Wilmar Group Bantah Ada Kartel Minyak Goreng

Penyebab dari kisruh minyak goreng ujungnya berada pada tataran regulasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Tim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar dalam perkara dugaan kartel minyak goreng (migor) mengadakan jumpa pers, Selasa (4/4). Foto WIL.
Tim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar dalam perkara dugaan kartel minyak goreng (migor) mengadakan jumpa pers, Selasa (4/4). Foto WIL.

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan kartel jual beli minyak goreng kemasan yang menjerat 27 perusahaan, hari ini memasuki agenda terakhir yaitu penyampaian kesimpulan diri masing-masing terlapor.

“Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c dalam agenda terakhir dalam tahap pemeriksaan lanjutan penyampaian kesimpulan dari masing-masing terlapor yang disampaikan secara tertulis,” ucap Ketua Majelis Komisi KPPU, Dinni Melanie dalam sidang lanjutan dugaan kartel minyak goreng, Selasa (4/4).

Ditemui Hukumonline sesaat setelah sidang pembacaan kesimpulan, tim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar dalam perkara tersebut mengatakan, sangat menyayangkan bahwa selama pemeriksaan ternyata persoalan isunya lebih banyak pada regulasi.

Baca Juga:

“Kami menyayangkan bahwa setelah kita dengarkan seluruh pihak, saksi, dan para ahli ternyata isunya lebih banyak pada regulasi. Jadi penyebab dari kisruh minyak goreng ini ujungnya berada pada tataran regulasi,” ujar Rikrik Rizkiyana selaku tim kuasa hukum lima pihak terlapor, yaitu PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Cahaya Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Ia melanjutkan, sesungguhnya pimpinan KPPU bisa mengidentifikasi sedini mungkin untuk lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan KPPU untuk memberikan saran dan kebijakan kepada pemerintah, dibanding menggunakan investigator untuk membawa permasalahan ini ke ranah pemeriksaan dan penyelidikan perkara. 

Permasalahan mengenai kartel minyak goreng ini dikuatkan oleh saksi dan ahli bahwa tidak didapati bukti yang kuat mengenai dugaan kartel minyak goreng. Saat persoalan kartel mencuat ke publik, KPPU seharusnya bertugas untuk memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait