Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menggeser cara perhitungan tenggat waktu pengajuan kasasi. Jika sebelumnya tenggat 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan banding, kini KUHAP baru menetapkannya sejak putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi mengatakan perubahan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh adaptasi yang memadai. Di berbagai pengadilan, pola lama masih digunakan, sehingga memicu kesalahan dalam menghitung tenggat waktu. Akibatnya, permohonan kasasi yang diajukan sering kali sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum acara yang baru.
“Kalau yang sebelumnya KUHAP 1981 itu dihitung sejak pemberitahuan isi putusan banding, di KUHAP 2025 dihitungnya sejak putusan yang dimintakan kasasi itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum,” kata Prim dalam Sosialisasi Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Senin (27/4/2026).
Baca juga:
- Alasan Dibalik Judul 'KUHAP 2025: Dari Master Piece ke Piece Master' di Buku Luhut Pangaribuan
- Menanti Terbitnya Aturan Turunan KUHAP Baru
- Perluasan Definisi Advokat dalam KUHAP Baru Dinilai Ancam Kepastian Hukum dan Kaburkan Batas Profesi
Dia menuturkan, kesalahan dalam memahami perubahan ini tidak berhenti pada level administratif, tetapi berdampak langsung pada hak para pihak. Dalam hukum acara pidana, tenggat waktu bersifat limitatif. Keterlambatan satu hari saja sudah cukup untuk menggugurkan hak mengajukan kasasi, tanpa mempertimbangkan substansi perkara.
Dalam konteks ini, banyak permohonan kasasi yang secara formal tidak lagi dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu. Situasi ini menimbulkan konsekuensi serius di mana perkara berhenti pada putusan tingkat sebelumnya, tanpa kesempatan untuk diuji di Mahkamah Agung sebagai judex juris.
“Menurut laporan dari Ibu Panitera kita, yang saat itu beliau di Badilum, menyampaikan bahwa perkara yang sudah terlewatkan ini gara-gara kita kurang perhatian terhadap upaya hukum ini, itu hampir semua, terutama perkara anak. Perkara anak itu hampir semua perkara anak itu sudah terlewatkan tenggat waktu upaya hukum kasasinya gitu,” ujarnya.
Dalam kerangka hukum yang ketat, konsekuensi dari keterlambatan tersebut tidak dapat dinegosiasikan. Permohonan kasasi yang diajukan di luar tenggat otomatis kehilangan legitimasi formalnya, sehingga pengadilan tidak memiliki dasar untuk memeriksa lebih lanjut.
Situasi ini, menurut Prim, menjadi problematik ketika pendekatan kepastian hukum diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks praktik yang sedang bertransisi.
Perubahan mekanisme ini berimplikasi pada tata kerja antar lembaga peradilan. Dalam sistem baru, pengadilan tinggi memegang peran kunci, karena momen pengucapan putusan menjadi titik awal perhitungan tenggat kasasi. Artinya, informasi mengenai waktu pembacaan putusan harus tersampaikan secara tepat kepada para pihak.
Tanpa pemberitahuan yang memadai, risiko kesalahan perhitungan akan terus berulang. Dalam konteks ini, kewajiban administratif berubah menjadi bagian dari jaminan hak prosedural. Dia menegaskan, perubahan titik awal perhitungan ini tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan memastikan para pihak mengetahui secara langsung momen pengucapan putusan.
“Karena perhitungan tidak didasarkan pada pemberitahuan putusan, maka harus dipastikan bahwa pada saat putusan diucapkan, para pihak sudah mengetahui,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi perubahan tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebagai pedoman dalam masa transisi penerapan KUHAP baru. Selain itu, terdapat pula aturan peralihan yang membedakan perlakuan terhadap perkara yang diperiksa sebelum dan sesudah 2 Januari 2026.
Terpisah, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pemerintah masih harus menyelesaikan peraturan pelaksana KUHAP baru. Khususnya, terkait dua regulasi turunan terkait Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif serta Peraturan Presiden mengenai sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi yang saat ini telah diserahkan kepada presiden.
“Memang ada satu ‘hutang’ kita terkait peraturan pelaksanaan KUHAP. Ada dua peraturan turunan yang sudah ada di meja Presiden,” ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah pun tengah merampungkan keseluruhan peraturan pelaksana KUHAP baru yang memiliki ratusan pasal. Prof Eddy memastikan proses penyusunan akan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MA, Kejaksaan, dan Kepolisian.
















