Sidang uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan dengan nomor perkara 104/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sejumlah advokat yang mempersoalkan Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP Baru.
Para pemohon yang berjumlah 40 orang yang mencerminkan keterwakilan advokat dari berbagai wilayah di Indonesia, menilai sejumlah norma dalam KUHAP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait definisi advokat dan kewenangan pemberian jasa hukum.
Kuasa hukum pemohon, Nawaz Syarif, dalam persidangan menyampaikan perluasan definisi advokat dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP telah merugikan hak konstitusional para pemohon.
Baca Juga:
- Sebut Kedudukan Advokat Rancu dalam KUHAP, 33 Advokat Ajukan Uji Materiil ke MK
- Dua Organisasi Advokat Soroti Celah dan Pembaruan dalam KUHAP Baru
“Berlakunya Pasal 1 angka 22 KUHAP yang memperluas definisi advokat telah secara nyata merugikan hak konstitusional para pemohon atas kepastian hukum, karena mengaburkan batas profesi advokat yang telah diatur ketat dalam Undang-Undang Advokat,” ujarnya dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu (15/4).
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga membuka peluang bagi pihak yang tidak memenuhi kualifikasi berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk menyandang status advokat, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang berwenang memberikan jasa hukum, khususnya di ranah litigasi.
Selain itu, Nawaz juga menyoroti Pasal 151 ayat (2) huruf b KUHAP yang dinilai menyamakan kedudukan berita acara sumpah advokat dengan identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum (LBH).
















