Ia menegaskan, dampak dari norma tersebut tidak hanya dirasakan oleh advokat, tetapi juga oleh masyarakat pencari keadilan. “Yang dirugikan pada akhirnya adalah pencari keadilan. Jika definisi advokat diperluas tanpa kualifikasi yang jelas, maka kualitas pembelaan bisa menurun dan akses terhadap keadilan menjadi tidak optimal,” kata Aldi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan, termasuk menyatakan frasa dalam Pasal 1 angka 22 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa advokat adalah profesi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Selain itu, pemohon juga meminta agar frasa terkait identitas keanggotaan dalam lembaga bantuan hukum pada Pasal 151 ayat (2) huruf b dinyatakan inkonstitusional, kecuali dimaknai sebagai identitas resmi advokat yang diterbitkan oleh organisasi advokat.
Para pemohon menilai, ketentuan tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional, tidak hanya bagi advokat, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pencari keadilan, karena berpotensi menurunkan standar pembelaan dan melemahkan jaminan proses hukum yang adil.
















