Kunjungi MA, Upaya Sabah Law Society Dalami Sistem Peradilan Indonesia
Terbaru

Kunjungi MA, Upaya Sabah Law Society Dalami Sistem Peradilan Indonesia

Seperti mengenai berbagai kamar peradilan di MA, Mahkamah Syariyah, dan seterusnya. Tidak hanya itu, mereka juga bermaksud melihat kemungkinan untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN), Kalimantan Timur.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Presiden Sabah Law Society Roger Chin Ken Fong menerima cindera mata dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Takdir Rahmadi. Foto: Humas MA
Presiden Sabah Law Society Roger Chin Ken Fong menerima cindera mata dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Takdir Rahmadi. Foto: Humas MA

Perkumpulan Advokat Sabah Malaysia, Sabah Law Society (SLS), melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) RI. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Takdir Rahmadi, memimpin audiensi tersebut secara langsung. Para advokat dari negara tetangga tersebut bertamu dalam rangka untuk mendalami sistem peradilan Indonesia sekaligus mencari kemungkinan untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kelak.

“Kedatangan kami bertujuan untuk memahami sistem peradilan di Indonesia dan melihat kemungkinan berinvestasi di Kalimantan Timur, kebetulan kami bertetanggga,” ujar Presiden Sabah Law Society, Roger Chin Ken Fong, seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin (13/3/2023).

Prof. Takdir menuturkan MA sebagai lembaga yudikatif yang terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun ini berdiri sejak 19 Agustus 1945. MA dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang didampingi dua Wakil Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial,” kata Takdir.

Lebih lanjut, ia menerangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial membawahi Kamar Pembinaan dan Kamar Pengawasan. Sedangkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membawahi Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Militer, dan Kamar TUN.

“Di Indonesia terdapat Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara). Di Provinsi Aceh juga terdapat Mahkamah Syar’iyah. Mahkamah Syar’iyah merupakan Lembaga Peradilan Syari’at Islam di Aceh sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada 4 Maret 2003. Hal ini sesuai dengan UU No.18 Tahun 2001, Keppres No. 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No.10 Tahun 2002.”

Turut dihadiri sejumlah perwakilan dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), ke-20 delegasi dari Malaysia yang menikmati kunjungan itu secara antusias. Sejumlah pertanyaan dilontarkan oleh kalangan advokat Negeri Jiran itu. Diantaranya mengenai Mahkamah Syar’iyah yang menurut mereka sama halnya dengan di Malaysia memiliki peradilan serupa.

“Berbeda dengan Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah memiliki kekuasaan untuk melaksanakan wewenang Peradilan Agama dan juga memiliki kekuasaan untuk melaksanakan sebahagian wewenang Peradilan Umum. Di antara kewenangannya yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara Al-Ahwa Al-Syakhshiyah; Mu’amalah; dan Jinayah,” kata Prof. Takdir.

Tags:

Berita Terkait