Kurator Puguh Didakwa Korupsi
Utama

Kurator Puguh Didakwa Korupsi

Karena diduga memberikan uang Rp250 juta ke Syarifuddin. Agar hakim pengawas kepailitan tersebut memberikan persetujuan perubahan aset pailit SHGB 7251 menjadi asset non boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.

Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit

 

Penjualan asset SHGB 7251 secara non boedel ini ditentang oleh Darwati. Menurutnya, penjualan tersebut bisa berakibat para pekerja PT SCI tidak mendapatkan pembagian hasil penjualan dari asset SHGB 7251.

 

Melihat hal ini terdakwa pun berkonsultasi dengan Syarifuddin perihal asset SHGB 7251 yang berstatus asset non boedel pailit. "Setelah berkonsultasi, terdakwa memberikan tas berwarna merah berisi uang Rp250 juta," ujar Zet.

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Dan dakwaan kedua dijerat Pasal 13 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

 

Terdakwa Puguh mengaku paham dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Pengacara Puguh, Sheila Salomo menegaskan pihaknya akan mengajukan eksepsi. "Kami mengajukan eksepsi." 


Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnowati mengatakan, sidang dilanjutkan dua pekan lagi. "Sidang dengan agenda eksepsi dilanjutkan pada tanggal 6 September 2011," pungkasnya.

Tags: