KY: Jasa Akil Tidak Dapat Meringankan Tuntutan
Berita

KY: Jasa Akil Tidak Dapat Meringankan Tuntutan

KY memperjuangkan martabat hakim, tetapi tindakan Akil menjatuhkan martabatnya sendiri.

ANT
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri. Foto: RES.
Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengatakan jasa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, sudahtidak penting untukmendapatkan keringanan tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jasa-jasa Akil itu hilang karena tindakan buruknya, seperti susu sebelanga rusak karena nila setitik," katanya di Jakarta, Rabu (18/6).

Hal-hal yang bisa meringankan Akil dalam tuntutan, menurut Taufiq, adalah apabila Akil bersikap kooperatif ketika ditindak atau membantu menunjukkan bukti-bukti kepada KPK dan semacamnya.

Tuntutan seumur hidup yang diajukan KPK kepada Akil juga dinilai wajar oleh Taufiq karena tindakan Akil yang dipandangnya merendahkan martabat hakim serta menghancurkan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah. "Akil bisa dikatakan pengkhianat demokrasi, kalau zaman perang, pengkhianat itu langsung ditembak mati," kata Taufiq.

Di sisi lain, Taufiq melihat tindakan Akil telah menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap MK, yang adalah penjaga demokrasi, terjun bebas sehingga muncul kegoncangan di masyarakat.

"Seumur-umur kan tidak ada masyarakat yang berperkara di MK pernah naik ke meja, waktu itu MK kan sepertinya jatuh sekali," kata Taufiq menggambarkan situasi MK saat Akil pertama kali diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai pemberitaan media yang mengatakan KY ibarat tanaman makan pagar sendiri karena turut mendukung tuntutan seumur hidup oleh KPK terhadap Akil, Taufiq tidak setuju. "KY memang menjaga kehormatan hakim, tapi kalau seperti Akil begitu apanya yang mau dijaga? Dia menjatuhkan martabatnya sendiri," jelas Taufiq.

Menurut Taufiq, ada faktor eksternal dan internal yang menggambarkan ancaman terhadap kehormatan hakim. Faktor eksternal adalah apabila ancaman datang dari luar, dan ancaman seperti inilah yang menurutnya dipantau oleh KY.

Namun terhadap ancaman faktor internal yang berasal dari hakim sendiri layaknya kasus Akil, Taufiq mengatakan justru timbul kewajiban bagi KY untuk berbicara.

Sekadar mengingatkan, Akil Mochtar dituntut oleh KPK dengan pidana seumur hidup dan ganti rugi sebesar 20 milyar serta pidana tambahan berupa dicabutnya hak memilih dan dipilih di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, Senin (16/6).

Penuntut KPK menilai tidak ada hal yang meringankan dari Akil. Sedangkan hal-hal yang memberatkanya adalah, pertama, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang giat-giatnya melaksanakan upaya pemberantasan korupsi. Kedua, terdakwa adalah ketua lembaga tinggi negara yang merupakan ujung tombak dan benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan.

Ketiga, perbuatan terdakwa mengakibatkan runtuhnya kewibawaan lembaga MK sebagai benteng terakhir penegakan hukum. Keempat, diperlukan waktu yang cukup lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kelima, terdakwa bersikap tidak kooperatif dan terdakwa tidak jujur dalam persidangan. Keenam, terdakwa tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatannya.

Akil mengaku kaget bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam dirinya yang pernah menjabat beberapa pos penting di legislatif dan yudikatif. “Berarti anda semua lebih bermanfaat dari pada saya. Walaupun saya juga pernah berjasa untuk republik ini," katanya.

"Kan yang saya dengar itu tidak ada hal-hal yang meringankan buat saya, itu enggak ada. Hal yang meringakan itu tidak ada sama sekali, berarti anda itu tidak bermafaat sama sekali buat bangsa dan negara," pungkas Akil.
Tags:

Berita Terkait