Penyuap Akil Dihukum Empat Tahun Bui
Berita

Penyuap Akil Dihukum Empat Tahun Bui

Adanya desakan pihak luar dan ungkapan dari Akil membuat Hambit mau tak mau mengurus sengketa Pilkada di MK.

NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa Hambit Bintih menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3). Foto: RES
Terdakwa Hambit Bintih menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/3). Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun masing-masing dengan pindana penjara selama empat dan tiga tahun. Keduanya dianggap majelis terbukti bersama-sama melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Penyuapan tersebut, menurut Ketua Majelis Hakim Suwidya, dilakukan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan pasangan calon Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan penetapan KPU Gunung Mas yang memenangkan Hambit sebagai Bupati ditolak.

Selain pidana penjara, majelis menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. “Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diancam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Suwidya, Kamis (27/3).

Walau sepakat Hambit dan Cornelis bersalah, majelis tidak sependapat dengan tuntutan enam tahun penjara. Majelis merasa perlu mempertimbangkan fakta-fakta yang melingkupi tindak pidana, seperti adanya desakan Ketua DPD Partai Golkar Palangkaraya Rusliansyah dan Dodi Sitanggang agar Hambit mengurus sengketa Pilkada.

Dalam pertimbangan majelis, hakim anggota Matheus Samiadji menyatakan, meski Hambit mendapatkan suara lebih dari 50 persen dalam Pilkada Gunung Mas, Rusliansyah dan Dodi mendesak Hambit untuk mengurus sengketa Pilkada di MK melalui Akil. Hambit bahkan dipertemukan Dodi dengan Akil di rumah dinasnya.

Pertemuan itu semakin membuat Hambit merasa tidak punya pilihan lain selain harus mengurus sengketa Pilkada agar kemenangannya tidak dibatalkan. Hambit semakin khawatir setelah Hambit mendengar ungkapan-ungkapan Akil, “Berat ya perkaramu”, “Biasalah incumbent”, “Walikota Palangkaraya kemarin juga ke sini”.

“Ditambah permintaan uang dari Akil yang disampaikan melalui Chairun Nisa, secara psikologis semakin menambah keyakinan terdakwa satu (Hambit) bahwa untuk memenangkan gugatan di MK haruslah diurus. Untuk itu, terdakwa satu menitipkan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas kepada Akil melalui Chairun Nisa,” ujar Matheus.

Sementara, majelis menilai peran Cornelis selaku terdakwa dua tidak terlalu signifikan, mengingat motif Cornelis menyediakan uang sejumlah Rp3 miliar. Matheus berpendapat, Cornelis bersedia membantu menyiapkan uang semata-mata karena Cornelis sangat menghormati Hambit yang sudah dianggapnya sebagai orang tua.

Oleh karena itu, majelis akan menjatuhkan pidana yang sepadan dengan kadar kesalahan para terdakwa. Majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Salah satu hal memberatkan, Hambit selaku Bupati Gunung Mas tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat.

Matheus menyebut beberapa hal meringankan diantaranya, para terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. “Terdakwa satu selaku aparat birokrat yang sudah banyak berjasa memajukan Kabupaten Gunung Mas dan terdakwa dua selaku pengusaha memilik tanggungan karyawan yang bekerja di perusahannya,” tuturnya.

Namun begitu, majelis menilai, Hambit tetap terbukti menggerakkan Akil selaku ketua majelis panel agar menolak keberatan pemohon. Meski rekomendasi majelis panel dan pleno tidak terbukti dipengaruhi Akil, tidak menjadikan unsur “dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili” tidak terbukti.

“Hal itu dikarenakan sejak awal terdakwa satu ingin bertemu dengan Akil atau meminta Chairun Nisa melakukan pendekatan dengan Akil untuk memastikan majelis MK akan menolak gugatan terhadap putusan KPU Gunung Mas yang memenangkan terdakwa satu sebagai Bupati Gunung Mas periode 2013-2018,” tutur hakim anggota Sofialdi.

Dengan demikian, berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, menurut Sofialdi, semua unsur dalam dakwaan kesatu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis memerintahkan penuntut umum mengembalikan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan membuka blokir rekening Hambit.

Menanggapi putusan majelis, Hambit menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Sementara, Cornelis langsung menyatakan menerima putusan. “Saya atas nama pribadi, saya langsung terima (putusan),” terangnya. Di lain pihak, penuntut umum Pulung Rinandoro mengatakan masih pikir-pikir mengajukan banding.

Usai sidang, Hambit mengungkapkan penyuapan yang dilakukannya merupakan akibat dari pemerasan. Ia merasa sebagai pihak yang dikorbankan, sehingga perlu mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim pengacara. “Hakim memberi kesempatan satu minggu. Mungkin minggu depan sudah ada keputusan dari kami,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait