KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan
Berita

KY: Rekomendasi 42 Hakim Didominasi Sanksi Ringan

Sepanjang Januari-April 2019, KY menerima sebanyak 528 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, hanya 79 laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, yang hasilnya 42 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan jenis badan peradilan atau tingkatan pengadilan yang dilaporkan, jumlah laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 329 laporan. Kemudian berturut-turut, yaitu MA sebanyak 38 laporan, peradilan agama sebanyak 32 laporan, dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 28 laporan, dan Pengadilan Tipikor sebanyak 9 laporan.

 

Sementara itu, 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 112 laporan; Jawa Timur sebanyak 81 laporan; Sumatera Utara sebanyak 44 laporan; Jawa Tengah sebanyak 42 laporan; Jawa Barat sebanyak 36 laporan; Riau sebanyak 21 laporan; Sumatera Selatan sebanyak 18 laporan; Banten sebanyak 16 laporan; Sulawesi Selatan sebanyak 14 laporan; dan Kalimantan Timur sebanyak 12 laporan. 

 

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan formil (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi. Pada periode ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 79 laporan masyarakat dengan rincian 34 laporan merupakan sebelum tahun 2019 dan 45 laporan di tahun 2019.

 

Jaja menerangkan penyebab rendahnya persentase laporan masyarakat yang dapat diregistrasi karena beberapa alasan. Pertama, kurangnya persyaratan yang harus dilengkapi. Kedua, laporan bukan kewenangan KY. Ketiga, diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA. Keempat, banyak laporan yang ditujukan ke KY berisi permohonan untuk dilakukan pemantauan persidangan.

 

“Kurangnya pemahaman masyarakat ini menjadi tantangan KY untuk lebih mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wewenang KY dan tata cara laporan masyarakat,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait