Pada 2019, Komisi Yudisial (KY) bakal menjalankan program penyusunan karakteristik putusan terpilih berbasis aplikasi. Sebab, hasil penelitian KY, banyak menemukan putusan pengadilan (eksaminasi) cenderung terlalu positivistik, yang hanya mengandalkan regulasi sebagai satu-satunya sumber hukum yang mengesampingkan yurisprudensi atau sumber hukum lain. Hal ini dinilai sebagai penyebab utama banyaknya putusan pengadilan yang semakin jauh dari nilai-nilai keadilan substantif.
Pernyataan ini disampaikan Ketua KY, Jaja Achmad Jayus dalam diskusi bertajuk “Peran Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Bogor, Jawa Barat, Jum’at (20/10/2018) kemarin.
Jaja menerangkan karakteristik berupa anotasi putusan hakim (eksaminasi) sebenarnya sudah pernah dilakukan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi yang belum banyak diketahui masyarakat. “Untuk itu, di tahun 2019 KY akan fokus dengan program karakteristik putusan hakim. Diharapkan, program ini bisa mendorong para hakim mengeluarkan putusan yang berkualitas,” kata Jaja berharap.
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KY Ronny Dolfinus Tulak mengatakan program ini berangkat dari hasil penelitian KY yang menemukan banyak putusan pengadilan cenderung terlalu menggunakan teori hukum positif dalam memutus suatu perkara. Artinya, putusan tersebut semata-mata mengandalkan regulasi sebagai satu-satunya sumber hukum. Misalnya, mengesampingkan yurisprudensi sebagai sumber hukum alternatif.
“Ini penyebab utama banyaknya putusan pengadilan yang semakin jauh dari nilai-nilai keadilan substantif (yang sesungguhnya). Karena itu, nantinya banyak putusan bagus (berkualitas) akan dimasukkan dalam program karakteristik putusan terpilih ini,” kata dia.
Sejak pertengahan 2018 hingga saat ini, KY sudah melakukan sosialisasi dan meminta saran ke para hakim pengadilan seluruh Indonesia terkait apa yang mereka butuhkan untuk meningkatkan kualitas putusan hakim. “Yaa, salah satunya mereka (para hakim) membutuhkan referensi putusan penting atau landmark decisions yang dapat mereka jadikan referensi dalam membuat putusan,” ujarnya.
Ronny melanjutkan karakteristik putusan ini akan berbasis aplikasi yang dapat diakses oleh semua elemen masyarakat untuk berbagai kepentingan. “Aplikasi karakteristik putusan ini dapat diakses semua kalangan, misalnya para hakim, mahasiswa, dan masyarakat umum yang dapat diakses melalui telepon genggamnya,” kata dia.
Menurutnya, putusan-putusan pengadilan yang akan dipilih harus memiliki nilai hukum yang dapat dijadikan acuan. Nantinya, aplikasi karakteristik putusan terpilih ini memuat ringkasan sebuah putusan pengadilan, isi pertimbangan hakim, bunyi amar putusan, dan nomor putusan berikut tanggal putusan.
Kemudian setiap satu putusan penting sebagai acuan/referensi memuat tiga putusan lain dari kasus sejenis yang pertimbangan dan putusannya mengacu pada putusan penting tersebut. "Di setiap satu putusan penting, kami juga akan memberi (anotasi) dua analisa pakar disertai nilai-nilai hukum sebagai acuan dalam aplikasi ini," jelas Ronny.
KY mentargetkan dalam satu tahun (selama 2019) dapat menghasilkan 20 putusan penting pengadilan umum sebagai acuan disertai 60 putusan lain yang merujuk pada 20 putusan penting tersebut dan 40 analisa pakar. “Jadi, terdapat 80 putusan penting dan juga 40 analisa pakar hukum dari putusan tersebut,” lanjutnya.
“Kami juga bekerja sama dengan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA). Untuk permulaan kami akan ambil dari putusan yang sudah ada dalam direktorat putusan MA sebagai referensi awal. Ke depannya baru akan memasukkan karakteristik putusan berkualitas terbaru yang dilakukan oleh hakim di tahun-tahun berikutnya.”
















