Sanksi?
Busyro menilai penggantian tiga hakim ad hoc tersebut sebagai sanksi, karena dua hakim karir, yaitu ketua majelis hakim Kresna Menon dan Sutiyono, tidak diganti. "Yang diganti hanya tiga hakim ad hoc, maka tiga hakim ini yang dinilai bersalah. Penetapan ini tidak mengenai dua hakim karir. Kami melihat ini sebagai sanksi bagi tiga hakim ad hoc itu," tuturnya.
Ia juga menilai penetapan tersebut bersifat diskriminatif karena tidak mengenai dua hakim karir. "Itu bersifat diskriminatif. Kalau mau diganti, mengapa tidak diganti semua atau yang diganti hakim yang tidak patuhi hukum positif," ujar Busyro.
Sementara itu JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mempelajari dasar pergantian majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Harini Wijoso dan Pono Waluyo.