KY Menyesal Pernah Loloskan Achmad Yamanie
Berita

KY Menyesal Pernah Loloskan Achmad Yamanie

Selama tahun 2012 sudah ada delapan laporan masyarakat masuk di KY soal Achmad Yamanie.

ASH
Bacaan 2 Menit

Achmad Yamanie (68) sendiri sejak menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Rabu (14/11) pekan lalu, sudah tidak lagi berkantor di MA. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dia terpilih menjadi hakim agung setelah melalui seleksi di KY dan DPR pada 18 Februari 2010.

Sebelumnya, MA sendiri menyatakan kewenangan untuk mengabulkan pengunduran diri ada pada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Sebab,Ketua MA hanya meneruskan surat pengunduran diri Yamanie ke Presiden.   

Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Tak puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.

Upaya pengadilan mengorting vonis Hengky membuahkan hasil ketika majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun. Pembatalan vonis itu sempat menimbulkan kecaman dari sejumlah lembaga dengan melaporkan ke KY yang hingga kini masih proses pemeriksaan.  

Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya ternyata tertulis 12 tahun.

Tags: