Komisi Yudisial (KY) mencatat menerima sebanyak 2.715 laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Laporan masyarakat itu berasal dari berbagai kanal yang mencerminkan tingginya partisipasi publik dalam pengawasan terhadap perilaku hakim di berbagai lingkungan peradilan.
“Laporan yang diterima Komisi Yudisial terdiri dari 510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 informasi, serta 1.276 surat tembusan,” kata Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan dalam Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial Tahun 2025, Rabu (28/1).
Berdasarkan klasifikasi perkara, laporan paling banyak berasal dari perkara perdata dengan jumlah 865 laporan. Sementara itu, dari sisi wilayah, terdapat tiga daerah dengan jumlah pelaporan tertinggi, yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Baca Juga:
- 5 Perkembangan Kasus Viral yang Ditangani Komisi Yudisial
- Pantau 74 Perkara Tindak Pidana Pemilu, KY Tidak Temukan Pelanggaran Hakim
Dari hasil penanganan laporan tersebut, sepanjang 2025 KY telah mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim kepada Mahkamah Agung. Usulan sanksi itu terdiri dari 82 hakim dengan sanksi ringan, 30 hakim sanksi sedang, dan 12 hakim sanksi berat.
“Usulan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen Komisi Yudisial dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) demi menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan,” ujar Abdul Chair.
Selain penanganan laporan, KY juga aktif melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim. Sepanjang 2025, KY menerima 1.070 permohonan pemantauan persidangan, yang terdiri dari 788 permohonan masyarakat dan 282 pemantauan atas inisiatif Komisi Yudisial.
Dalam pelaksanaan fungsi investigasi, KY telah menghasilkan 50 laporan investigasi hakim di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat 20 laporan investigasi penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran KEPPH, serta empat kasus yang dilakukan investigasi pendalaman. KY juga melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 45 Calon Hakim Agung (CHA).
Abdul Chair menambahkan, KY turut mendorong peningkatan kualitas dan kapasitas hakim melalui berbagai program pelatihan.
“Sepanjang 2025, kami menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi 480 hakim, dengan materi antara lain eksplorasi KEPPH, tema perempuan berhadapan dengan hukum, tindak pidana perdagangan orang, peningkatan profesionalitas hakim, hingga pelatihan tematik hukum perlindungan data pribadi dan hukum siber,” ujarnya.
Di bidang advokasi hakim, KY mencatat telah menangani 24 peristiwa dugaan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Bentuk peristiwa tersebut antara lain intimidasi atau teror, kericuhan di ruang sidang, demonstrasi berlebihan, perusakan gedung pengadilan, kekerasan, hingga penyebaran kabar bohong melalui media sosial.
Tak hanya itu, sepanjang 2025 KY juga melaksanakan seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan jabatan sesuai permintaan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan hasil seleksi, diperoleh 13 peserta yang lulus seleksi calon Hakim Agung, yang berasal dari berbagai kamar, serta tiga calon Hakim Ad Hoc HAM,” kata Abdul Chair.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian tugas dan kewenangan yang dijalankan Komisi Yudisial tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
“Laporan Tahunan ini dibuat sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja kepada publik selama satu tahun periode sekaligus menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja ke depannya. Semoga laporan ini memberikan manfaat bagi publik. Kami senantiasa menerima masukan konstruktif demi meningkatkan kualitas kinerja Komisi Yudisial di masa mendatang,” pungkasnya.
















