Menurutnya, disebut dalam surat dakwaan tidak serta merta dapat diartikan pengacara tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Apalagi, dalam konteks penolakan Sugeng Teguh Santoso, yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik KPK. Artinya, tidak ada keterangan dari Sugeng dalam proses pro justicia terkait keterlibatan dirinya.
“Sepanjang tidak ada keterangan dalam sebuah proses pro justicia, berarti posisinya (Sugeng, red.) secara hukum harus diartikan tidak ada (keterlibatan) apa-apa,” Hasanuddin menegaskan.
Selain itu, Hasanuddin menilai alasan penuntut umum yang meragukan objektivitas Sugeng, mengada-ada. Posisi pengacara, lanjutnya, memang selalu dalam posisi subjektif karena dia bekerja atas surat kuasa dari kliennya. “Itulah hakikatnya keberadaan seorang pengacara, untuk membela kliennya,” tukasnya.
Mengetahui bahwa penolakan sugeng bukan yang pertama, Hasanuddin pun berniat mengangkat persoalan ini dalam rapat DPN Peradi mendatang.
















