Lagi, Pengacara Terdakwa Korupsi Ditolak Jaksa
Utama

Lagi, Pengacara Terdakwa Korupsi Ditolak Jaksa

Alasan penolakan Sugeng sama dengan Bonaran. Konteks penyebutan kedua pengacara dalam surat dakwaan juga sama yakni terkait pencabutan keterangan Ary Muladi.

Abdul Razak Asri/Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, disebut dalam surat dakwaan tidak serta merta dapat diartikan pengacara tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan kliennya. Apalagi, dalam konteks penolakan Sugeng Teguh Santoso, yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik KPK. Artinya, tidak ada keterangan dari Sugeng dalam proses pro justicia terkait keterlibatan dirinya.

 

“Sepanjang tidak ada keterangan dalam sebuah proses pro justicia, berarti posisinya (Sugeng, red.) secara hukum harus diartikan tidak ada (keterlibatan) apa-apa,” Hasanuddin menegaskan.  

 

Selain itu, Hasanuddin menilai alasan penuntut umum yang meragukan objektivitas Sugeng, mengada-ada. Posisi pengacara, lanjutnya, memang selalu dalam posisi subjektif karena dia bekerja atas surat kuasa dari kliennya. “Itulah hakikatnya keberadaan seorang pengacara, untuk membela kliennya,” tukasnya.

 

Mengetahui bahwa penolakan sugeng bukan yang pertama, Hasanuddin pun berniat mengangkat persoalan ini dalam rapat DPN Peradi mendatang.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info