Lagi, PT Rasico Industry Dipailitkan
Berita

Lagi, PT Rasico Industry Dipailitkan

Untuk kedua kalinya, PT Rasico Industry dipailitkan. Kali ini oleh PT Panda Trading Indonesia.

Mon
Bacaan 2 Menit
Lagi, PT Rasico Industry Dipailitkan
Hukumonline

 

Akan tetapi, PT Rasico lantas mengajukan permohonan PKPU. Majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan pailit itu mengabulkan permohonan PT Rasico serta menunjuk Andrey Sitanggang sebagai pengurus PKPU, pada 19 Desember 2008.

 

Proses PKPU tersebut ternyata tidak berjalan lancar, sehingga para pemohon pailit, yaitu Andreas dan CV Berdikari, mengajukan keberatan atas pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur PT Rasico. Majelis hakim akhirnya menetapkan pengesahan (homologasi) perdamaian antara PT Rasico dan para krediturnya, pada 2 Februari 2008.

 

Menanggapi surat keberatan itu, majelis hakim berpendapat dengan perdamaian perkara pailit No.53/ Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst sudah selesai. Andreas dan CV Berdikari sendiri merupakan pihak yang kalah dalam voting ketika pengesahan perdamaian.

 

Menurut majelis hakim, permohonan pailit dapat diajukan sepanjang memenuhi syarat kepailitan. Kreditur manapun dapat mengajukan pailit tanpa kecuali, kata Reno. Lagipula, PT Rasico mengakui berutang pada PT Panda dan kreditur lain lantaran gagal mencari investor baru. Selain itu, setelah PKPU digelar, produksi perusahaan yang bergerak di bidang produksi kulit imitasi itu menurun.

PT Rasico Industry kembali dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan penyataan pailit kedua kalinya itu diajukan oleh PT Panda Trading Indonesia. PT Rasico dinyatakan pailit lantaran terbukti berutang pada PT Panda senilai AS$64.853 dan telah jatuh tempo. Selain itu, PT Rasico juga memiliki kreditur lain. Permohonan telah memenuhi syarat pembuktian pailt secara sederhana, ujar ketua majelis hakim Reno Listowo saat membacakan putusan, Rabu (24/6) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

 

Majelis hakim menyatakan kreditur lain itu adalah PT Justus Kimia Raya memiliki piutang sebesar Rp20 juta, PT Wiratama Cemerlang Rp33 juta, PT Midplast Tritungal Rp400 juta, PT Perfecta Textile Rp400 juta, PT Semesta Bara Energi Rp4,8 miliar dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rp10 miliar. Dengan demikian syarat pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terpenuhi. Yakni, terdapat dua kreditur atau lebih, utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

Dalam amar putusan, majelis hakim menunjuk Sugeng Riyono selaku hakim pengawas. Sedangkan bertindak sebagai kurator adalah Michael Marcus I Pohan dari kantor hukum Pohan & Siregar.

 

Sebelumnya, dua kreditur PT Rasico lainnya, Andreas dan CV Berdikari mengajukan surat keberatan atas permohonan pailit PT Panda. Surat keberatan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya John Sidi Sidabutar pada Mei lalu. Andreas dan CV Berdikari, merupakan dua kreditur yang mengajukan permohonan pailit terhadap PT Rasico tahun lalu.

 

Permohonan pailit itu terdaftar dalam No.53/ Pailit/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst. Ketika itu, Andreas mengklaim PT Rasico mempunyai utang jatuh tempo yang nilai totalnya sekitar Rp283,066 juta, serta CV Berdikari Rp301,464 juta. Hingga kini, perkaranya masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi di bawah register perkara No.192K/Pdt.Sus/2009. Surat keberatan dilayangkan agar menjamin adanya kepastian hukum bagi pihaknya dan tidak menimbulkan preseden buruk mengenai proses pemeriksaan kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,

Halaman Selanjutnya:
Tags: