Masa iddah (atau idah dalam KBBI) merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu; masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.
Pengertian Masa Iddah
Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa iddah.
Baca juga:
- Memahami Hak-hak Istri Pasca Menggugat Cerai Suami
- Status Hukum Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Akibat Perceraian
- Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa iddah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa iddah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.
Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa iddah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.
Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), iddah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa iddah ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.