Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya
Terbaru

Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Pengajuannya

Jatuhnya talak mengakibatkan lepasnya ikatan perkawinan. Berikut dasar hukum, cara mengajukan talak, syarat, serta akibat hukumnya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Sumber: Shutterstock
Sumber: Shutterstock

Secara sederhana, talak dapat diartikan sebagai permohonan yang diajukan seorang suami untuk menceraikan istrinya. Ketentuan Pasal 66 ayat (1) UU 7/1989menerangkan bahwa seorang suami yang beragama islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.

Dasar Hukum Talak dalam Memutus Perkawinan

Ketentuan talak dalam hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terkait ini, Pasal 129 KHI menerangkan bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat dikatakan bahwasyarat jatuhnya talakharus dilakukan oleh suami dan akan diakui secara hukum negara saat dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Lalu, bagaimana jika talak di luar pengadilan?

Jika ditinjau dari aspek hukum formal, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan sebatas sah dalam hukum agama saja. Namun, tidak sah di mata hukum; baru akan sah jika dilakukan di depan sidang pengadilan agama. Ini berarti menjatuhkan talak di luar pengadilan kepada istri tidak serta-merta dapat mengakhiri ikatan perkawinan suami-istri di mata hukum.

Syarat Menjatuhkan Talak

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan perceraian atau menjatuhkan talak, harus ada cukup alasan yang jelas. Alasan ini yang melandaskan bahwa antara suami dan istri tidak lagi dapat hidup rukun dan perceraian adalah satu-satunya jalan keluar.

Terkait alasan melakukan perceraian, Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi, meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat, adanya penganiayaan berat yang membahayakan, cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, dan terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun.

Dalam Pasal 116 KHI juga dimuat sejumlah alasan-alasan yang dapat diajukan untuk perceraian atau menjatuhkan talak, yakni yakni pasangan melakukan zina atau merupakan pemabuk atau penjudi; meninggalkan pasangannya selama dua tahun berturut-turut tanpa izin; mendapat hukuman penjara selama 5 tahun atau hukuman yang lebih berat; adanya penganiayaan berat yang membahayakan; cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban; terus terjadi perselisihan serta tidak ada harapan akan hidup rukun; suami melanggar taklik talak; dan murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info