Masa iddah (atau idah dalam KBBI) merupakan masa tunggu bagi seorang perempuan yang pisah dari suaminya. Penting untuk diketahui bahwa tiap masa iddah memiliki perbedaan waktu; masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Berikut paparan lengkapnya.
Pengertian Masa Iddah
Apa yang dimaksud dengan masa iddah? KBBI mendefinisikan iddah atau idah sebagai masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Lebih lanjut, beberapa ulama memiliki tafsiran yang berbeda akan masa iddah.
Baca juga:
- Memahami Hak-hak Istri Pasca Menggugat Cerai Suami
- Status Hukum Perempuan Sebagai Kepala Keluarga Akibat Perceraian
- Cara Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara
Abdul Qadir Mansyur mengartikan masa iddah sebagai masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Kemudian, akhir dari masa iddah ini menurut Mansyur ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci, atau dengan bilangan bulan.
Selanjutnya, A Rofiq menerangkan bahwa ulama dengan mazhab Hanafiyah dan Malikiyah memiliki perbedaan arti perihal masa iddah. Ulama Hanafiyah menerangkan bahwa iddah adalah ketentuan masa penantian bagi seorang perempuan untuk mengukuhkan status pernikahan yang bersifat material, seperti memeriksa kehamilan atau untuk menjaga kehormatan suami.
Sementara itu, Ulama Malikiyah mengartikan iddah sebagai masa kosong yang harus dijalani seorang perempuan. Dalam masa ini, perempuan dilarang kawin sebab sudah ditalak atau ditinggal mati sang suami.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), iddah berarti masa tunggu. Pemberlakukan masa iddah ditetapkan berdasarkan jatuhnya putusan pengadilan atau tanggal kematian suami.
Jadi, masa iddah wanita berapa lama? Masa iddah seseorang berbeda-beda, tergantung penyebab pisahnya. Sebagai contoh, masa iddah suami meninggal berbeda dari masa iddah karena cerai. Bahkan, masa iddah karena cerai dalam kondisi masih haid pun berbeda dengan cerai saat tidak lagi haid.
Masa Iddah Suami Meninggal
Berdasarkan Pasal 153 ayat (2) huruf a KHI, masa iddah cerai mati atau masa iddah suami meninggal adalah 130 hari. Akan tetapi, jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa iddah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat (2) huruf d KHI adalah hingga waktu melahirkan.
Selanjutnya, selain masa iddah suami meninggal, KHI juga mengatur beberapa ketetapan lainnya, seperti perceraian dalam kondisi perempuan masih haid, kondisi tidak lagi haid, hamil, dan perceraian qabla al dukhul.
- Masa iddah bagi perempuan yang bercerai dalam kondisi masih haid adalah tiga kali suci dengan waktu sekurang-kurangnya 90 hari.
- Masa iddah bagi perempuan yang bercerai dan tidak lagi haid adalah 90 hari.
- Masa iddah bagi perempuan yang dalam kondisi hamil adalah hingga melahirkan.
Penting untuk diketahui bahwa Pasal 153 ayat 3 menyatakan bahwa tidak ada masa iddah bagi perempuan atau wanita yang bercerai dengan suaminya jika qabla al dukhul atau belum terjadi hubungan suami dan istri. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat disimak dalam Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul.
Larangan Saat Masa Iddah
Seperti halnya pengertian masa iddah, perhitungan masa iddah dan larangannya juga memiliki perbedaan pandangan di beberapa kalangan. Ada pandangan yang menyebutkan bahwa larangan masa iddah suami meninggal adalah tidak boleh keluar rumah.
Selain itu, ada pula yang menyebutkan bahwa selama masa iddah, wanita tidak boleh keluar rumah pun merias diri. Ada juga yang menyebutkan bahwa lama masa iddah 40 hari untuk suami yang meninggal, ada pula yang menyebutkan 4 bulan 10 hari, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, mengacu pada hukum positif yang berlaku, sebagaimana ditetapkan dalam KHI, larangan saat masa iddah adalah menikah dengan orang lain.
Ketentuan Pasal 12 ayat (1) KHI menerangkan bahwa seseorang hanya dapat melamar janda yang telah habis masa iddah-nya. Kemudian, dilanjutkan dalam Pasal 12 ayat (2) KHI, perempuan atau wanita yang ditalak suaminya yang masih berada dalam masa iddah raj’i adalah haram dan dilarang untuk dipinang.
Ditegaskan kembali dalam Pasal 40 huruf b KHI bahwa seorang perempuan atau wanita yang masih berada dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk melangsungkan perkawinan dengan pria lain. Apabila perkawinan tetap dilangsungkan, maka perkawinan tersebut adalah dapat dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 71 huruf c KHI.
Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline sekarang untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia. Klik link berikut untuk bergabung!
















