Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Berita

Landasan Hukum Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 ke Tanah Air. Sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan Perpres yang mengatur antara lain penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Pengadaan Vaksin Pengadaan Vaksin Covid-19, dijelaskan dalam Perpres, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.

Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri. Terkait harga vaksin, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga.

“Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19,” bunyi Pasal 10 ayat (1). Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan. Vaksinasi Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes.

Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat. Sumber Pendanaan Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak.

Tags:

Berita Terkait