Sementara terhadap isi pasal 6 huruf (s), majelis hakim MK menilai Gus Dur maupun Alwi Shihab tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materiil terhadap Pasal 6 huruf (s). Hal ini didasarkan pada, baik Gus Dur maupun Alwi, bukanlah warga negara yang haknya dilanggar secara konstitusi dengan keberadaan pasal 6 huruf (s) yang berisikan
Pertimbangan majelis ini merujuk pada 51 ayat 1 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, yang mensyaratkan bahwa pemohon yang mengajukan permohonan adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
"Gus Dur dan Alwi, tidak mempunyai kepentingan hukum terhadap pasal 6 huruf (s). Hal ini karena keduanya tidak pernah menjadi anggota bekas ormas atau partai yang terlibat dengan Gerakan 30/S PKI," papar Majelis.
Sedangkan mengenai tuntutan pemohon tentang adanya tuntutan provisi, yang meminta agar pasal 6 huruf (d) dan (s) untuk sementara tidak diberlakukan sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim MK, langsung menolaknya. "Tentang provisi tidak dikenal dalam UU No. 24 tahun 2004 tentang MK. Jadi permohonan itu tidak dapat diterima," tutur majelis.