Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengambil langkah strategis untuk membenahi ekosistem hukum korporasi dengan menerapkan kebijakan Pemeriksaan Substantif terhadap transaksi perubahan data Perseroan Terbatas (PT), yang mulai berlaku efektif pada 27 Oktober 2025.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, Andi Taletting Langi, mengatakan kebijakan ini bertujuan mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola korporasi. Pemeriksaan substantif diterapkan untuk memastikan setiap transaksi perubahan perseroan yang meliputi perubahan data direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham benar-benar sesuai dengan jenis transaksi dan dokumen pendukung yang diunggah ke dalam sistem administrasi badan hukum.
“Pada dasarnya, pemeriksaan substantif ini ingin mengembalikan kepercayaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan yang diajukan benar-benar terjadi secara sah, sesuai dengan aturan, sirkular, RUPS, ataupun perjanjian yang mendasarinya,” ujar Andi dalam Hukumonline Subscribers Meet-up Bersama Indonesian Corporate Counsel Association di Kantor Hukumonline, Jakarta, Rabu (17/12).
Baca Juga:
- Verifikasi Substantif AHU Online: Tantangan Baru bagi In-House Counsel dan Notaris
- Direktur Badan Usaha Ditjen AHU: Kecepatan Verifikasi Substantif Bergantung pada Korporasi dan Notaris
Ia menegaskan, verifikasi tidak cukup hanya dengan mengunggah akta notaris atau akta perubahan. Ditjen AHU juga memastikan adanya persetujuan nyata dari para pihak yang terlibat, khususnya pemegang saham.
“Kalau memang benar terjadi transaksi, buktikan. Bukan hanya sekadar mengunggah dokumen. Kami ingin memastikan, apakah benar pemegang saham yang bersangkutan menyetujui perubahan tersebut,” katanya.
Dalam kebijakan ini, Ditjen AHU memfokuskan pemeriksaan substantif pada tiga jenis perubahan utama, yakni pergantian atau pengangkatan kembali direksi dan komisaris, peralihan saham, serta pergantian nama pemegang saham.
“Hanya tiga itu yang kami verifikasi. Tidak melebar ke mana-mana,” tegas Andi.
Ia meluruskan berbagai persepsi keliru yang berkembang di media sosial, termasuk anggapan bahwa Ditjen AHU menilai keabsahan akta notaris. “Kami tidak menilai keabsahan akta. Itu kewenangan notaris. Yang kami nilai adalah kesesuaian antara data yang diisi dalam formulir elektronik dengan isi akta yang diunggah,” jelasnya.
Sebagai contoh dalam peralihan saham, Ditjen AHU akan mencocokkan data pemegang saham lama dan baru. Jika terdapat perubahan nama maka harus dibuktikan apakah perubahan tersebut merupakan hasil jual beli saham, hibah, waris, atau bentuk peralihan lainnya. Konfirmasi ini dikirimkan langsung ke email masing-masing pemegang saham.
Andi juga menekankan pentingnya perbaikan data sebelum mengajukan perubahan. Ia menegaskan perbaikan data bukan bagian dari proses perubahan, melainkan tahapan terpisah yang dapat dilakukan kapan saja.
“Banyak yang mengira perbaikan data bagian dari perubahan, itu tidak benar. Perbaikan data harus dilakukan lebih dulu agar sistem bisa mengirimkan konfirmasi ke email yang benar,” katanya.
Dalam konteks peralihan saham, Ditjen AHU menegaskan seluruh pemegang saham harus menyetujui transaksi. Jika ada satu pemegang saham, meskipun minoritas, yang tidak menyetujui namun namanya hilang dalam data baru, maka proses akan dihentikan. Namun, Andi menambahkan terdapat pengecualian dalam kasus tertentu, seperti peralihan saham karena waris, sepanjang dibuktikan dengan akta waris yang sah.
“Sekecil apa pun persentase sahamnya, kalau tidak setuju dan namanya hilang, itu indikasi pengambilan saham secara tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan kebijakan verifikasi ini lahir dari evaluasi terhadap sistem lama yang terlalu menitikberatkan pada kecepatan layanan tanpa diimbangi kepastian hukum.
“Dulu, sejak 2014, perubahan bisa selesai dalam hitungan menit. Tapi kita baru tahu ada sengketa ketika para pihak datang mengajukan keberatan. Ini yang ingin kita perbaiki,” katanya.
Ia bahkan mengungkap temuan serius, seperti akun notaris yang masih aktif meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia, sehingga berpotensi disalahgunakan. “Ada notaris yang sudah meninggal bertahun-tahun, tapi akunnya masih digunakan. Akta masih keluar dan akhirnya menimbulkan sengketa panjang,” ujarnya.
Lebih jauh, menurut Andi, pemeriksaan substantif merupakan upaya untuk mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kalau sistem hukum korporasi kita carut-marut, investor tidak akan masuk. Ini bisa berdampak pada lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui perbaikan tata kelola dan kepastian hukum. “Kami tidak bisa menjanjikan sengketa nol persen, tapi kami berusaha meminimalisir. Ini upaya membenahi sistem agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” pungkas Andi.
Sebelumnya, Vice President II Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), Widia Hutagaol, mengaku masih terdapat in-house counsel atau penasihat hukum internal perusahaan yang belum memperoleh informasi menyeluruh mengenai pembaharuan AHU Online. Akibatnya, sebagian dari mereka mengalami kendala dalam pemenuhan tugasnya di bulan pertama penerapan pembaruan ini.
“Nah, kalau saya tarik rata-rata kendala yang dialami anggota (ICCA) itu ada dua. Kalau terkait email, karena dia nanti harus klik link, link itu hanya bisa diakses melalui sambungan VPN (kantor). Ada beberapa perusahaan yang terkendala karena BoD, BoC atau pemegang sahamnya itu di luar negeri. Tidak di dalam sistem,” terang Widia beberapa waktu lalu kepada Hukumonline.
















