Kemudian, ayat (2) berbunyi, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdawa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam delik laporan palsu, terdapat empat orang yang dapat dipidana, yaitu:
1. Orang yang melakukan, yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari tindak pidana.
2. Orang yang menyuruh melakukan, yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh. Orang yang disuruh ini akan tetap dihukum dan dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana laporan palsu tersebut.
3. Orang yang turut melakukan, yaitu seseorang yang sama-sama melakukan.
4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, orang yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana dapat dipidana pula.
Dalam Pasal 220 KUHP di atas, laporan palsu atau pengaduan palsu harus mempunyai objek sesuatu tindak pidana. Untuk laporan palsu atau pengaduan palsu adalah cukup memberitahukan mengenai unsur materil dan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sehingga dapat menjadikan hal yang tidak benar dan tidak harus disengaja dengan tidak memandang tujuannya.