LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Masalah Hukum Kredit Motor:

LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?

Selain BPSK, sengketa konsumen dengan lembaga keuangan bisa diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno memberikan pendapat atas posisi abu-abu BPSK. Menurut politisi PDIP ini, sengketa yang terjadi di sektor keuangan sudah diatur dalam POJK. POJK tersebut, lanjutnya, memberikan fasilitas penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan LAPS tersebut tidak ‘membunuh’ kewenangan BPSK untuk menangani perkara sektor jasa keuangan. Hanya saja, LAPS yang disediakan oleh OJK lebih bersifat spesifik dan lebih efisien ketimbang BPSK. “Bisa juga (di BPSK) tapi OJK sudah ada peraturannya. OJK sudah memberikan penyelesaian sesuai sektor, misalnya asuransi ada lembaga sendiri, leasing juga,” katanya kepada hukumonline, Senin (26/2).

(Baca juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa).

Mengingat tugas dan kewenangan OJK yang mengawasi sektor jasa keuangan serta spesifikasi penyelesaian sengketa yang sudah disediakan, maka idealnya dispute yang terjadi di sektor jasa keuangan sudah selayaknya diselesaikan di LAPS.  

“OJK juga sudah bekerjasama dengan penegak hukum. Ini untuk efisiensi. Tidak menutup kemungkinan (BPSK menyelesaikan) tetapi nasabah ‘kan pengen cepat selesai, dan OJK lebih spesifik. Yang mengawasi yang melindungi konsumen keuangan adalah OJK, berarti ada ketentuan yang lebih spesifik lex spesialis dan sebaiknya konsumen lebih baik mengikuti yang spesifik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait