LBH Ingin Lepas dari Ketergantungan Donor
Berita

LBH Ingin Lepas dari Ketergantungan Donor

Menginginkan peran lebih dari negara dan advokat untuk melayani masyarakat tidak mampu.

Ali
Bacaan 2 Menit

Sedangkan, peran pro bono dikembalikan lagi kepada para advokat. LBH bisa menginisasi keterlibatan advokat dari law firm-law firm itu dengan melakukan kerja sama. “Beberapa kantor hukum sudah dilakukan kerja sama,” ujarnya lagi.

“Misalnya, di Padang, kami sudah bekerja sama dengan kantor law firm, associates, law office untuk permasalahan-permasalahan kasus-kasus pertanahan dan konflik Sumber Daya Alam,” tambah mantan Direktur LBH Padang ini.

Lebih lanjut, Alvon menilai bahwa LBH juga perlu menanamkan perspektif keberpihakan kepada kaum yang lemah kepada law firm-law firm yang ingin lakukan kerja pro bono itu. Pasalnya, advokat-advokat dari law firm kadang-kadang hanya melihat hukum secara tekstual.

“Perspektif keberpihakan pada lemah harus hada. Law Firm biasanya ketika melihat sebuah kasus hanya berdasarkan yang tertulis dalam undang-undang, walau kadang undang-undang itu nggak berpihak kepada masyarakat,” sebutnya.

Nilai Kemanusiaan
Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta menceritakan pengalamannya ketika bekerja sama dengan Ginting & Reksodiputro Law Firm untuk menangani perkara pro bono. Ia mengatakan bahwa law firm yang berasosiasi dengan law firm asal Inggris, Alan Overy itu memandang bahwa nilai kemanusiaan sangat penting sehingga mendorong kerja sama melakukan pro bono.

“Corporate lawyer juga harus dibangun untuk spirit keadilan sosial. Law firm itu harus menilai penting mengerjakan kasus-kasus pro bono,” ujarnya.

Febi menuturkan bahwa itu semua bukan tanpa tantangan, apalagi bila dikaitkan dengan konsistensi. Dalam praktek, lanjutnya, ketika LBH menyerahkan kasus pro bono pertama kepada law firm tersebut, mereka menangani perkara itu dengan sangat profesional.

“Namun, ketika kami transfer kasus kedua, mereka cukup angkat tangan. Di satu sisi, Saya nggak tahu apa mereka kekurangan orang atau mungkin mereka ada preferensi lain,” tuturnya.

Meski begitu, Febi menilai bahwa kerja sama itu merupakan langkah awal yang sangat bagus. “Apalagi niat kerja sama ini muncul dari mereka (law firm,-red). LBH dan Law Firm memiliki benefit atas kerja sama ini. Saya yakin keberlanjutan kerja sama ini bisa terus dilakukan,” pungkasnya. 

Tags:

Berita Terkait