LBH Jabar: Tak Ada Penyelesaian Pidana Kekerasan Seksual di Luar Pengadilan
Terbaru

LBH Jabar: Tak Ada Penyelesaian Pidana Kekerasan Seksual di Luar Pengadilan

Sesuai dengan ketentuan pasal yang ada di dalam UU TPKS, menyangkut kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan di luar pengadilan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Talkshow Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual. Foto: WIL
Talkshow Benang Kusut Restorative Justice dalam Kasus Kekerasan Seksual. Foto: WIL

Restorative justice memiliki tujuan yang baik untuk mengembalikan kondisi semula setelah terjadinya suatu tindak pidana. Namun dalam perkara kasus kekerasan seksual, banyak hal yang dirugikan khususnya bagi korban yang dapat menghantuinya seumur hidup.

Pemerintah telah menerbitkan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Imeplementasi UU TPKS tidak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, lebih dari itu berfungsi dalam hal pencegahan, perlindungan, dan pemulihan untuk korban.

Kasus kekerasan seksual tidak bisa dilakukan di luar pengadilan, hal ini dikarenakan kasus kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang harus diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan.

Baca Juga:

Disahkannya UU TPKS menjadi momentum bagi negara untuk hadir bagi kekerasan seksual. Namun, penerapan di lapangan masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kekerasan seksual bukan kekerasan luar biasa bahkan beberapa oknum penyidik melakukan mediasi antara korban dan pelaku kekerasan seksual untuk berdamai.

“Sebelum disahkannya UU TPKS nampaknya lazim dilakukan pertemuan penyidik memanggil orang tua korban untuk memberikan sejumlah uang yang mana memprovokasi korban untuk melakukan pencabutan permohonan,” ungkap Ratna Batara Munti selaku Direktur LBH APIK Jabar dalam sesi diskusi secara daring pada, Senin (12/12).

Selain memprovokasi korban, sikap dan etika penyidik juga melarang korban didampingi oleh keluarga dan tidak diberi akses pendampingan hukum bahkan sampai terjadi pernikahan antara korban dan pelaku kekerasan seksual.

“Di dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur cara mengenai pemeriksaan saksi dan korban. Di dalamnya diatur bahwa polisi dan jaksa dilarang melakukan intimidasi dan tetap menjaga kehormatan korban,” lanjutnya.

Di dalam Pasal 22 UU TPKS disebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi/korban/tersangka/terdakwa dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan tindak pidana kekerasan seksual.

Kemudian dalam Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU.

“Restorative justice sudah lahir sebelum UU TPKS disahkan, wajar bertentangan dengan peraturan yang sudah ada, untuk itu perlu evaluasi karena banyak implementasi yang tidak sesuai” kata dia.

Ratna juga meminta untuk tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan para pendamping dan advokat yang selama ini sudah bekerja keras untuk dilibatkan dalam penyusunan revisi kebijakan tersebut.

“Karena penerapan restorative justice dibuat bukan hanya bertujuan untuk menekan supaya penjara penuh, tetapi harus ada penekan peranan lain,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI, Sugeng Purnomo menyatakan bahwa tujuan utama penerapan restorative justice bukan sekadar menekan jumlah napi di penjara.

“Kalau kita kembali ke konsep restorative justice bukan untuk bercita-cita mengurangi jumlah napi di dalam rutan, melainkan langkah restorative justice dipilih sebagai konsep pemulihan kepada korban termasuk mempertimbangkan kepentingan pelaku,” responnya.

Sugeng turut menyinggung bahwa hadirnya UU No. 12 Tahun 2022  tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus dihormati, bahwa penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan.

“Sesuai dengan ketentuan pasal yang ada di dalam UU TPKS, menyangkut kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan diluar pengadilan, titik,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info