LBH Jakarta Bakal Gugat Permenkominfo PSE Lingkup Privat
Terbaru

LBH Jakarta Bakal Gugat Permenkominfo PSE Lingkup Privat

Pasal 53 ayat (1) UU PTUN jo Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan telah memberikan hak bagi siapapun yang dirugikan atas tindakan pemerintahan untuk melayangkan gugatan. Tindakan koreksi harus dilakukan untuk mencegah terulangnya pelanggaran dan kerugian masyarakat di masa mendatang.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus menuai polemik. Sejumlah pihak mengklaim dirugikan akibat kebijakan tersebut. Guna menampung keluhan masyarakat, LBH Jakarta membentuk posko pengaduan pada 30 Juli-5 Agustus 2022. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan selama 7 hari itu LBH Jakarta menerima 213 laporan yang terdiri dari 211 laporan oleh individu dan 2 perusahaan.

Pada 5 Agustus 2022 lalu, LBH Jakarta telah resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom yang diperuntukan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat,” kata Arif ketika dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:

Ratusan orang yang mengadu ke LBH Jakarta itu terdiri dari beragam latar belakang profesi seperti freelancer (48 persen), karyawan swasta (14 persen), developer 12 persen, mahasiswa/pelajar (12 persen) dan lainnya. Sebanyak 194 pengadu menjelaskan persoalan yang dialami dampak dari kebijakan, dan 18 lainnya berupa dukungan, protes terhadap kebijakan dan pertanyaan hukum. Dari seluruh laporan hanya 62 pengadu yang melampirkan bukti kerugian.

“Estimasi total kerugian mencapai Rp 1.556.840.000. Masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran PayPal mencapai 64 persen,” ujar Arif.

Arif menjelaskan sedikitnya ada 4 pola masalah yang diadukan. Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak diperoleh pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kedua, hilangnya penghasilan. Tidak dapat diaksesnya sejumlah aplikasi, menghilangkan penghasilan pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer. Selain itu, pemblokiran PayPal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif.

Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya PayPal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No.5 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait