LBH Pers Beberkan 3 Cara Antisipasi Sengketa Ketenagakerjaan
Terbaru

LBH Pers Beberkan 3 Cara Antisipasi Sengketa Ketenagakerjaan

Antisipasi yang perlu dicermati mulai dari sebelum menjalin hubungan kerja; ketika bekerja; dan ketika menghadapi sengketa ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Jangan menandatangani surat yang belum jelas dan belum memahami isinya. Tidak dibenarkan jika manajemen (HRD) melakukan intimidasi kepada pekerja untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Mona.

Dalam menghadapi sengketa ketenagakerjaan itu penting bagi pekerja untuk memeriksa kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran program jaminan sosial bagi pekerja, maka pekerja bisa melaporkan pidana.

Tak ketinggalan Mona mengingatkan kepada pekerja untuk mencermati ketentuan tentang mangkir. Terakhir, para pekerja yang menghadapi sengketa ketenagakerjaan harus berkonsolidasi.

Mona menyebut sedikitnya ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial atau sengketa ketenagakerjaan. Meliputi perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan PHK; dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

Jumlah kasus sengketa ketenagakerjaan jumlahnya cukup banyak. Khusus untuk pekerja di industri media/pers, periode 2020-2021 LBH Pers menerima sebanyak 235 pengaduan.

Salah satu tantangan yang dihadapi LBH Pers dalam mendampingi pekerja media yang mengalami sengketa ketenagakerjaan adalah minimnya pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui apa saja hak-hak pekerja media.

Tags:

Berita Terkait