LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan
Utama

LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan

Antara lain upaya membungkam kemerdekaan pers, hukum yang represif dan persoalan ketenagakerjaan, hingga ancaman terhadap pers di tahun politik.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan Jakarta. Foto: RES
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan Jakarta. Foto: RES

Pers berperan penting untuk memberikan informasi yang terverifikasi dan terpercaya kepada publik. Namun, ada berbagai tantangan yang akan dihadapi insan pers ke depan. Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mencatat sedikitnya ada 5 tantangan pers ke depan. Pertama, serangan digital sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers.

Ade mencatat upaya pembungkaman pers bentuknya tak hanya menghalang-halangan jurnalis saat melaksanakan tugasnya melalui kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, tapi juga sekarang ada “serangan digital.” Tercatat tahun 2022, ada beberapa serangan digital yang menyasar insan pers seperti doxing, DdoS, penyadapan (hacking), perundungan siber (cyber bullying), pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lainnya.

Ironisnya, kendati banyak serangan digital, tapi laporan yang dilakukan korban kepada kepolisian tidak ditangani maksimal. Sehingga penyelesaian hukum di tingkat kepolisian sangat lemah. “Penyelesaian di hampir semua kasus yang dilaporkan itu justru berlarut-larut,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jum’at (13/1/2023) kemarin.

Dari berbagai gejala itu, Ade menilai ke depan kasus serupa berpotensi berulang kembali. Bahkan cenderung meningkat karena jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kedua, pers dalam ancaman hukum yang represif. Ade mencatat beberapa aturan yang berpotensi berdampak terhadap pers, seperti UU No.27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kendati UU PDP dipandang dapat menyelesaikan berbagai persoalan data pribadi, tapi norma yang diatur memuat berbagai masalah yang berpotensi mencederai kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Misalnya, UU PDP mengatur pasal yang berpotensi digunakan pejabat atau tokoh publik untuk menyembunyikan riwayat kejahatannya. Kemudian akan mengkriminalisasi siapa saja yang mencoba untuk mengungkapkannya ke publik. Begitu juga pemberitaan yang isinya mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang, pejabat, atau tokoh publik.

Dalam KUHP, Ade mencatat ada 46 pasal yang mengancam kebebasan sipil dan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu karena ada pasal yang memuat frasa tidak jelas dengan semangat pemidanaan yang kuat. Walaupun KUHP baru akan berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan, tapi faktanya sudah ada jurnalis yang menjadi korban.

Misalnya, 7 Desember 2022 jurnalis media daring di NTB menjadi korban intimidasi anggota kepolisian Polda NTB karena pemberitaan mengenai dugaan aliran uang kepada oknum polisi dalam perkara kosmetik ilegal. Salah satu perwira kepolisian mengancam akan memenjarakan jurnalis yang bersangkutan dengan norma KUHP baru.

Ketiga, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja media. Ade mengatakan masalah ketenagakerjaan merupakan kasus terbanyak yang ditangani LBH Pers sepanjang 2022. Salah satu sebabnya tidak terpenuhinya hak-hak normatif pekerja media karena pengaturan dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi kemudahan kepada perusahaan melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja (melalui PHK sepihak, red) tanpa memperhatikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Keempat, potensi pembredelan lembaga pers mahasiswa (LPM) di dalam kampus. Melansir data Academic Freedom Index (AFI) skor kebebasan akademik Indonesia turun dari 0,75 tahun 2000 menjadi 0,65 tahun 2021. LBH Pers mencatat tahun 2022 LPM sejumlah kampus mengalami serangan terkait pemberitaan beberapa peristiwa, seperti kekerasan seksual dalam kampus. Akibatnya ada LPM yang dibekukan kampus, pelakunya antara lain pejabat kampus, alumni, sesama mahasiswa, pelaku kekerasan seksual, dan juga keluarganya.

“Padahal, kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan LPM merupakan bagian yang harus dilindungi UU Pers,” papar Ade.

Kelima, ancaman terhadap pers di tahun politik. Jelang perhelatan Pemilu 2024, Ade mencatat ada potensi ancaman terhadap kerja-kerja jurnalis. Secara umum pers mendorong masyarakat untuk aktif menggunakan aspirasinya serta diskusi yang mampu mendongkrak partisipasii politik. Media berpengaruh besar dalam mendorong masyarakat menentukan sikap dalam partisipasi politik.

“Hal itu juga membuat posisi jurnalis menjadi rentan dari ancaman. Misalnya beritanya diberi label hoax atau dinilai memihak calon tertentu.”

Salah satu upaya yang dilakukan LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum yakni meluncurkan Legal Aid Portal Indonesia melalui laman lapor.lbhpers.org. Bantuan hukum secara digital melalui medium internet itu diluncurkan antara lain untuk menangani banyaknya pengaduan yang masuk.

Melalui laman lapor.lbhper.org ini, kata dia, masyarakat bisa mengakses layanan bantuan hukum LBH Pers dengan isu yang berkaitan dengan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan keterbukaan informasi. “Pencari bantuan hukum akan langsung terhubung dengan para pengacara LBH Pers melalui kolom chat, berkonsultasi masalah hukum, dan mendapat rekomendasi pengacara yang tepat,” imbuh Ade.

Sebelumya, Dewan Pers menyayangkan keputusan pengambilan keputusan persetujuan terhadap RUU KUHP menjadi KUHP dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan publik, khususnya komunitas pers. Sebab, masih terdapat banyak pasal krusial yang berpotensi menjadi ancaman bagi pers dan pekerja jurnalis.

“Sejumlah pasal dalam UU KUHP baru tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman,” ujar Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Kamis (8/12/2022) lalu.

Menurutnya, pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna bakalan lumpuh. Soalnya, pers dan pekerja jurnalis bakal berhadap-hadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh sejumlah pasal dalam KUHP baru.  Padahal di alam demokrasi, kemerdekaan mestilah dijaga, bukan malah dibungkam secara perlahan.

Salah satu menjaga kemerdekaan pers dengan memastikan tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap wartawan. Bagi Arif, perlindungan amat dibutuhkan agar para pekerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistisnya. Seperti dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberi saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Ternyata, potensi kemerdekaan pers bakal terbelenggu karena KUHP baru dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik. Sebagai lembaga independen, Dewan Pers telah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman terhadap pers dan wartawan.

Menurutnya, Dewan Pers telah menyodorkan sejumlah masukan ke Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III dan pemerintah terkait reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Langkah itu sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info