Dari barisan nama advokat terdapat nama Victor Nadapdap dan Abdul Ficar Hajar. Pendiri Judicial Watch Indonesia (JWI) dan asisten hakim konstitusi, Andi Muhammad Asrun, juga tertulis dalam daftar calon.
Tahapan seleksi
Setelah daftar nama calon terkumpul, Pansel selanjutnya akan melakukan seleksi administratif. Setelah itu disusul dengan seleksi makalah, profil assesment dan terakhir wawancara yang dilakukan secara terbuka.
Dalam setiap tingkat seleksi, masyarakat diharapkan memberi tanggapan terhadap calon yang lolos seleksi. Pansel juga akan bekerja sama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses seleksi tersebut.
Selanjutnya, pada 14 dan 16 April ditargetkan telah terpilih 14 orang calon anggota Komisi Yudisial yang akan disampaikan pada presiden. Dalam 15 hari presiden sudah harus menyampaikan 14 calon itu kepada DPR.
Diharapkan, proses pemilihan dari 14 calon menjadi 7 anggota di DPR tidak akan memakan waktu lebih dari 30 hari. Pasalnya, berdasarkan UU Komisi Yudisial, tenggat waktu yang diberikan untuk terbentuknya Komisi tersebut adalah 13 Juni 2005.