Legalisasi Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan Dinilai Lemahnya Penegakan Hukum
Terbaru

Legalisasi Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan Dinilai Lemahnya Penegakan Hukum

Mekanisme pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik. Ketimbang pengampunan lebih baik proses penyelesaiannya di bawa ke ranah penegakan hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah berupaya menangani persoalan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (23/06/2023) lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengimbau pelaku usaha bidang perkebunan sawit untuk melakukan pelaporan mandiri terkait kondisi lahan perkebunan serta izin usaha.

Selain menata kelengkapan data, tujuan lainnya untuk mendorong pembayaran pajak secara benar. Luhut mencatat berdasarkan citra satelit tahun 2021 tutupan perkebunan sawit mencapai 16,8 juta hektar dengan 3,3 juta hektar berada di kawasan hutan. Dia berharap, penyelesaian dapat dilakukan dengan mekanisme Pasal 110A dan 110B UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Dari hasil audit juga banyak ditemukan perusahaan yang belum memiliki izin seperti Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha. Kedepan, Satgas akan mendorong agar setiap pelaku usaha berkewajiban untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan,” katanya.’

Kebijakan legalisasi bagi perkebunan sawit di kawasan hutan itu mendapat cibiran dari kalangan organisasi masyarakat sipil. Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Uli Arta Siagian menilai pengampunan kejahatan pemerintah kepada perusahaan sawit yang beraktivitas illegal dalam kawasan hutan adalah bentuk lemahnya pengurus negara dalam melakukan penegakan hukum.

“Mekanisme pengampunan kejahatan kehutanan melalui pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja sangat rentan menjadi ruang transaksional di tahun politik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Baca juga:

Pemutihan dosa perkebunan sawit yang merambah kawasan hutan ini menurut Uli bukan kali pertama dilakukan pemerintah. Tercatat pemerintah sudah menggulirkan kebijakan itu sejak 13 tahun lalu antara lain melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP No.104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Kedua PP ini memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama 6 (enam) bulan untuk PP 60/2012 dan 3 tahun untuk PP 104/2015. Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan jika mengurus seluruh administrasi yang ditentukan.

“Alih-alih penegakan hukum yang dilakukan justru pengurus negara memberikan kembali ruang pengampunan kejahatan ribuan entitas hukum yang 90 persen adalah korporasi sawit melalui pasal 110 A dan 110 B UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan pengampunan bagi perusahaan sawit ini memberikan preseden buruk dalam upaya pemerintah membenahi tata kelola sawit. Kebijakan itu justru mengabaikan proses pidana dengan memberikan sanksi berupa denda administratif atas tindakan perambahan kebun sawit yang dilakukan di area hutan tersebut. Jalan pintas yang dilakukan pemerintah dengan menggunakan UU 6/2023 berpotensi menimbulkan persoalan baru ke depan mengingat beleid ini masih dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Surambo ada banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah selain melakukan pengampunan atau pemutihan untuk perkebunan sawit di kawasan hutan. Tidak sedikit contoh penyelesaian masalah yang diselesaikan melalui jalur hukum seperti kasus di Register 40, di mana Mahkamah Agung memutus kebun sawit seluas 47 ribu hektar di Register 40 Padang Lawas Sumatera Utara dan disita negara.

Kemudian dalam kasus minyak goreng Surambo mengingatkan Kejaksaan Agung telah menetapkan 3 grup besar sawit seperti Wilmar Group, Permata hijau Group, dan Musim Mas Group telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. “Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum masih sangat relevan untuk dilakukan dalam menangani kasus serupa di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info