Legislator Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut
Aktual

Legislator Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut

ANT
Bacaan 2 Menit
Legislator Minta Izin Perusahaan Pembakar Lahan Dicabut
Hukumonline
Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abubakar mendesak keberanian Menteri Kehutanan untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja mengakibatkan kebakaran lahan di Provinsi Riau.

"Tidak ada cara lain kecuali bertindak tegas untuk perusahaan yang terlibat kebakaran lahan. Cabut izinnya," kata Wan Abubakar ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Jumat (14/3).

Legislator yang pernah menjabat Gubernur Riau itu mengatakan sanksi hukum pidana, perdata, apalagi denda, selama ini terbukti tidak memberi efek jera terhadap korporasi. Buktinya, ia mengatakan masih banyak titik api terdapat di dalam konsesi perusahaan di Riau.

Meski begitu, ia tidak menampik kebakaran juga dipicu lemahnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan untuk serius mencegah kebakaran dengan penerapan mekanisme pencegahan dan peralatan yang memadai.

"Pemerintah juga harus mengevaluasi izin konsesi perusahaan kehutanan dan kelapa sawit yang diterbitkan di atas lahan gambut, karena konversi lahan gambut menjadi awal terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas. Apalagi, ada indikasi banyak perusahaan tidak punya kemampuan untuk menjaga konsesi mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono mengisyaratkan proses penyidikan dalam kasus dugaan kebakaran lahan dengan tersangka korporasi di Provinsi Riau mengarah ke jajaran manajemen atas perusahaan.

"Kemungkinan ada unsur kelalaian dan pidananya, kesengajaan juga bisa ada, akan diungkap semua nanti selama penyidikan," kata Condro Kirono di Posko Satgas Tanggap Darurat Asap Riau, di Pekanbaru, Kamis (13/3).

Ia mengatakan PT NSP dari Sampoerna Agro Grup telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Proses hukum terhadap tersangka korporasi diakuinya menjadi salah satu prioritas, seperti halnya kasus melibatkan perusahaan dari PT Adei Plantation Industry yang ditangani Polda Riau pada tahun 2013.

"Penanganan kasus tahun ini akan sama dengan kasus PT Adei saat kebakaran besar tahun 2013, dimana tersangkanya adalah manager operasional dan manajer regional dari jajaran manajemen atas," katanya.

Kebakaran di konsesi hutan tanaman industri untuk komoditas sagu PT NSP terjadi sejak akhir Januari lalu, termasuk di lahan pembukaan baru, dan merambat ke kebun sagu milik masyarakat setempat. Luas area kebakaran lebih dari 3.000 hektare.

"Jadi nanti kita akan memeriksa saksi dan akan mengarah ke siapa yang bertanggung jawab," ujar Condro.
Tags: