Legislator Minta Kawal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM
Terbaru

Legislator Minta Kawal Kebijakan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Tanpa pengawalan dikhawatirkan malah terjadi kebocoran anggaran yang berujung hanya dinikmati segelintir orang.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dengan menandatangani PP 47/2024 di Istana Negara, Selasa (5/11/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dengan menandatangani PP 47/2024 di Istana Negara, Selasa (5/11/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

‘Angin segar’ dirasakan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta lainnya. Pasalnya Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil kebijakan penghapusan piutang macet bagi para pelaku UMKM di perbankan. Kepastian itu setelah Presiden Prabowo meneken Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Respons positif datang dari berbagai kalangan di parlemen. Anggota Komisi VII DPR, Hendry Munief yakin dengan kebijakan yang diambil Presiden Prabowo bakal mendorong pertumbuhan ekonomi kelas menengah dan bawah di tengah kelesuan ekonomi. Setidaknya dengan kebijakan terbaru pemerintahan Prabowo itu diharapkan dapat memicu bangkitnya perekonomian nasional dari keterpurukan belakangan terakhir.

“Keputusan presiden ini harus kita apresiasi dan dukung,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).

Meski demikian politisi Partai Keadilan Sejahtera itu memberi catatan. Menurutnya kebijakan positif yang diambil pemerintah perlu dikawal dari tiga cabang kekuasaan. Yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebab tanpa pengawalan dikhawatirkan malah terjadi kebocoran anggaran yang berujung hanya dinikmati segelintir orang. Dia berjanji bakal mengawal kebijakan tersebut agar sesuai peruntukannya.

Baca juga:

Komisi tempatnya bernaung bermitra kerja dengan Kementerian Koperasi dan UMKM. Karenanya ia mewanti-wanti agar Kementerian Koperasi dan UMKM menyiapkan ‘kuda-kuda’ mengawal kebijakan tersebut. Sektor UMKM di lapangan memang mengeluhkan lesunya kondisi perekonomian akibatnya menurunnya daya beli masyarakat

Anggota Komisi VI, Nasim Khan punya pandangan serupa.  Menurutnya, kebijakan yang diambil Presiden Prabowo merupakan langkah positif. Kebijakan tersebut setidaknya membuktikan keberpihakan Prabowo terhadap pelaku UMKM. Apalagi UMKM merupakan tulang punggung  ketahanan pangan dan perekonomian dalam negeri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info