Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Terbaru

Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif atau lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. Bidang administratif: bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
  2. Bidang legislatif: bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
  3. Bidang keamanan: bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
  4. Bidang yudikatif: bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
  5. Bidang diplomatik: bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Lembaga Legislatif

Berbeda dari lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif adalah lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang diperlukan negara. Contoh lembaga legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD.

Dilanjutkan oleh Nurul Huda, lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti parlemen, kongres, atau asembli nasional. Lebih dari itu, dalam sistem parlemen, lembaga atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak untuk menunjuk badan atau lembaga eksekutif.

Kemudian, dalam sistem presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari badan eksekutif.

Selanjutnya, mengingat tugas lembaga legislatif sebagai pembuat atau perumus undang-undang, segala peraturan yang dibuat oleh lembaga ini wajib ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jika dirincikan, peraturan-peraturan yang dibuat lembaga legislatif adalah peraturan terkait ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, pajak, penyiaran, kekayaan intelektual, dan lainnya.

Fungsi Utama Lembaga Legislatif

Sebagai perumus peraturan, lembaga legislatif tentu memiliki banyak fungsi. Namun, menurut Miriam Budiarjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting. Adapun dua kekuasaan legislatif yang paling penting adalah:

Tags:

Berita Terkait