Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Terbaru

Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif atau lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.

Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak khusus.

Lembaga Yudikatif

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga yudikatif. Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang atau kekuasaan yudukatif yang berbeda-beda.

Wewenang Mahkamah Agung

Peran Mahkamah Agung sebagaimana dinyatakan Pasal 2 UU 14/1985 adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.

Adapun Kewenangan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.

  1. Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
  2. Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
  3. Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Wewenang Mahkamah Konstitusi

Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusi jo. Perpu 1/2013adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Tags:

Berita Terkait