Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Terbaru

Mengenal Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Presiden merupakan lembaga pemerintahan yang bersifat eksekutif atau lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Adapun kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pada intinya, ada tiga jenis lembaga utama yang menentukan jalannya pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR, MPR, dan DPD. Kemudian, lembaga yudikatif terdiri dari lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait