Lembaga Penyiaran dan Platform Digital Perlu Diatur Terpisah
Utama

Lembaga Penyiaran dan Platform Digital Perlu Diatur Terpisah

Jika keduanya diatur dalam UU yang sama berpotensi menimbulkan konflik tinggi. Penyiaran diatur secara rigid tapi sebaliknya untuk platform digital diberi kebebasan besar.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH Universitas Padjajaran, Prof Ahmad M Ramli (kanan) saat memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Senin(21/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube
Guru Besar FH Universitas Padjajaran, Prof Ahmad M Ramli (kanan) saat memberikan masukan terhadap RUU Penyiaran dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Senin(21/7/2025). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi I DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Berbagai pihak sudah diundang untuk memberi masukan seperti kalangan pakar/akademisi. Berbagai masukan tersebut dalam rangka partisipasi bermakna sekaligus memperkaya dalam penyusunan draf RUU.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Ahmad M Ramli, mengatakan ekosistem digital berkembang pesat di era revolusi industri 5.0. Ekosistem ini tumbuh secara organik dan melahirkan kemerdekaan serta bentuk budaya.  Ketika regulasi terbit setelah budaya digital terbentuk, bakal muncul tingginya resistensi. Apalagi jika regulasi itu membatasi kebebasan berekspresi, berdampak terhadap monetisasi dan pendapatan konten digital.

“Ini jadi fenomena global ketika negara terlambat membentuk regulasi dan ekosistem terlanjur terbentuk koreksi sulit dan bisa menimbulkan resistensi,” kata Prof Ramli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi I DPR, Senin (21/07/2025).

Industri konten dan platform digital mengubah pola konsumsi informasi menjadi dua arah, monetisasi individual tanpa birokrasi, berbasis viral, viewer, subscribed dan iklan. Lembaga penyiaran konvensional tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berbasis kedua beleid itu lembaga penyiaran punya karakter kuat, tata kelola dan akuntabilitas yang dikenal dengan istilah konten terpercaya.

Baca juga:

Keberadaan sistem dan model yang menaungi lembaga penyiaran jadi kekuatan dan keunggulan. Berbeda dengan model konten yang lahir dari platform digital, tidak melalui proses perizinan yang ketat. Lembaga penyiaran dan platform digital berbeda, sehingga tidak bisa disamakan dalam satu definisi materi regulasi. Platform digital tidak menggunakan UU 32/2002 dan UU 40/1999.

“Kalau mau digabung lembaga penyiaran dan platform digital dalam UU yang sama, harus dibedakan mana kewajiban dan hak bagi lembaga penyiaran dan platform digital,” ujarnya.

Prof Ramli menjelaskan platform digital tidak sama dengan lembaga penyiaran karena fungsinya berbeda. Lembaga penyiaran memegang prinsip jurnalistik, etika profesi dan tanggungjawab isi konten. Platform digital seperti User Generated Content (UGC), Youtube, Instagram, TikTok dan lainnya membuka peluang konten kreator. Platform digital juga bisa digunakan banyak pihak seperti pemerintah, partai politik, entitas bisnis dan lainnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info