LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan
Berita

LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan

Melalui platform chatbot LIA ini, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi hingga bertanya seputar masalah hukum perkawinan, hukum perceraian, dan hukum waris.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara bersama Presiden Komisaris Hukumonline Ahadi Bayu Tejo saat meluncurkan LIA (Legal Intelligent Assistant), chatbot hukum pertama di Indonesia, Selasa (7/8).
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara bersama Presiden Komisaris Hukumonline Ahadi Bayu Tejo saat meluncurkan LIA (Legal Intelligent Assistant), chatbot hukum pertama di Indonesia, Selasa (7/8).

Di era disrupsi digital seolah mengharuskan banyak pihak kerap bertransformasi menggunakan teknologi informasi yang semakin canggih ini guna memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. Untuk itu, di ulang tahun ke-18, Hukumonline resmi meluncurkan produk platform chatbot bernama Legal Intelligent Asistant (LIA), berteknologi Artificial Intelligence (AI).

 

LIA ini merupakan chatbot hukum pertama di Indonesia yang bertujuan membantu masyarakat mendapat konten edukasi hukum yang dapat diakses melalui lia.hukumonline.com. Acara peluncuran produk baru Hukumonline ini langsung diresmikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

 

Dilanjutkan, diskusi bertajuk “Peluang Investasi dan Arah Kebijakan Hukum dalam Menghadapi Disrupsi Teknologi Informasi.” Diskusi menampilkan narasumber yakni Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Sri Hariyati; Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Arifin Saleh Lubis; Partner AKSET Law Abadi Abi Tisnadisastra; CEO & Founder Privyid Marshall Pribadi; Head of Public Policy & Government Relations Bukalapak Even Alex Chandra.

 

Presiden Komisaris Hukumonline, Ahadi Bayu Tejo mengatakan memasuki usia ke-18, Hukumonline, terus berupaya memberikan akses kemudahan memberi layanan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi terbaru. Salah satunya diluncurkannya produk LIA yang dapat dengan mudah diakses masyarakat.

 

“LIA yang dapat diakses secara gratis. Nantinya segera akan diluncurkan juga professional hukumonline (pro hukumonline) dan practice manual,” kata Bayu dalam sambutannya di Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa (7/8/2018). Baca Juga: Peluncuran LIA, Chatbot Hukum Pertama di Indonesia  

 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan sejak awal berdiri 18 tahun lalu, Hukumonline sudah memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat. “Pertama, saya ucapkan selamat ulang tahun Hukumonline, selalu menjadi yang pertama menggunakan teknologi untuk melayani (kebutuhan hukum) masyarakat,” harapnya.

 

Dia menilai di era perkembangan dunia teknologi informasi yang semakin pesat, Hukumonline dapat dilihat sudut pandang sebagai subjek dan objek. Ketika sebagai subjek, Hukumonline telah berupaya paling terdepan memberi layanan informasi hukum dengan menggunakan teknologi digital. Ketika sebagai objek, Hukumonline mesti terus meng-upgrade platform seiring kebutuhan hukum masyarakat dan meningkatkan layanan.

 

Karena itu, diluncurkan produk baru Hukumonline bernama LIA, Rudi mengatakan memang sudah saatnya sektor hukum terus memanfaatkan teknologi informasi. Ia menilai aplikasi chatbot yang ada dalam LIA ialah seputar pertanyaan hukum yang seringkali dialami sebagian masyarakat. Dan tentunya informasi hukum yang disajikan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

 

Dalam kesempatan ini, juga dilakukan simulasi platform chatbot LIA yang dipandu oleh Presiden Komisaris Hukumonline Ahadi Bayu Tejo. Caranya dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada LIA dengan bahasa sehari-hari yang akan dijawab langsung oleh LIA secara otomatis.

 

Diluncurkannya LIA bentuk komitmen Hukumonline dalam memberi edukasi hukum dan meningkatkan kemudahan bagi pembaca untuk mengakses konten Hukumonline. Komitmen tersebut sesuai misi Hukumonline yang dirintis sejak tahun 2000 dengan membangun portal referensi hukum pertama di Indonesia yakni “Hukum untuk Semua.”

 

Melalui platform chatbot LIA ini, masyarakat dapat dengan mudah berinteraksi hingga bertanya seputar masalah hukum perkawinan, hukum perceraian, dan hukum waris. LIA digambarkan sebagai seorang perempuan generasi milenial yang ceria, cerdas, dan berpenampilan stylish, berusia 23 tahun, dan melek hukum karena sering membaca artikel-artikel dari Klinik Hukumonline.

 

LIA dibekali teknologi AI bernama natural language processing (NLP), yaitu kemampuan untuk memahami dan menulis bahasa manusia. Dengan NLP, LIA mengerti apa yang ditulis oleh pengguna dan mampu merespon dengan bahasa layaknya manusia. Teknologi NLP memungkinkan interaksi yang lebih natural, layaknya berbicara antara pengguna dengan LIA. Dengan demikian, pengguna LIA dapat lebih nyaman dan bebas bertanya seputar dunia hukum dibandingkan melalui website yang terkesan formal dan kaku.

 

“Kami terus melakukan inovasi tiada henti dalam mengemas konten hukum agar dapat mudah dipahami dan bermanfaat buat masyarakat luas,” kata Chief Technology Officer Hukumonline, Arkka Dhiratara dalam kesempatan yang sama.

 

Manajer Klinik Hukumonline Tri Jata Ayu Pramesti menambahkan terdapat tiga kategori hukum yang dapat dijawab LIA. Pertama, kategori hukum perkawinan antara lain terdiri dari syarat sah perkawinan, perkawinan beda agama, poligami, perkawinan campuran, dan hal-hal lain yang terkait dengan hukum perkawinan.

 

Kedua, kategori hukum perceraian, masyarakat bisa bertanya seperti prosedur perceraian, biaya perceraian hingga hak asuh anak. Ketiga, kategori hukum waris yang mencakup waris menurut hukum Islam, waris menurut hukum perdata barat, dan waris menurut hukum adat. “Seluruh informasi ini merupakan pengembangan dari data jawaban Klinik Hukumonline yang terus berkembang dan dikumpulkan sejak 18 tahun silam,” ujar Ayu.

 

Jadi, apabila Anda ingin mencobanya, bisa ‘Like’ facebook fanpage Hukumonline.com dan Klinik Hukumonline atau langsung kunjungi lia.hukumonline.com. Selamat mencoba!

Tags:

Berita Terkait