Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat tiga tersangka pemerasan dengan akun twitter, Harry Koes, Eddy Saputra dan Raden Nuh dengan lima dakwaan dan pasal berlapis. Raden Nuh disebut-sebut sebagai pemilik dan pengelola akun twitter, @TrioMacan2000.
Ini disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pemerasan tersebut terhadap petinggi PT Telkom, Abdul Sattar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/3). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Sucipto.
Pada dakwaan pertama yang dibacakan oleh JPU Azy Tyawatdana, tiga terdakwa itu dengan Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut JPU, dakwaan pertama dikenakan atas perbuatan para terdakwa karena mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban.
Sedangkan pada dakwaan kedua, para terdakwa dikenai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. “Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan,” jelas JPU.
Pada dakwaan ketiga, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 369 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia. "Ada perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik," tambahnya.
Sedangkan dakwaan keempat adalah Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy.
Terakhir pada dakwaan kelima, para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. "Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan," tukas JPU.
Dalam sidang ini, tiga terdakwa mengaku akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Namun, mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan pada sidang berikutnya dengan agenda pembacaan eksepsi.
Kronologis Pemerasan
JPU membeberkan awal terjadinya dugaan pemerasan. “"Dalam kurun waktu sekurang- kurangnya bulan Agustus hingga Oktober 2014 di 7-Eleven Tebet Barat dan Restoran Larazeta dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada korban Abdul Satar," ujar Azy.
Kemudian pada 22 Agustus 2014, Abdul mengetahui adanya akun Twitter @denjaka dan @berantas3 yang isi beritanya berkaitan dengan dirinya, khususnya terkait perusahaan dimana ia bekerja. Dalam tampilan akun tersebut tertulis 'markas para antek mafia @Telkomsel @Telkomindonesia Wahyu Sakti Trenggono dan Abdul Satar di Menara MTII Jalan MT haryono @KPK_RI.
"Dalam tampilan akun Twitter tersebut dicantumkan 'Mafia Koruptor Telkom dan Telkomsel' dengan ada 4 foto yang bertuliskan nama M. Reza Rajasa, Arief yahya, W.Sakti Trenggono, The God Father Hatta Rajasa. Setelah postingan tersebut diketahui Abdul Satar, dirinya kemudian menghubungi Harry Koes. Harry kemudian mengatakan bahwa dirinya mengetahui siapa yang melakukan postingan. Namun orang tersebut meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 300 juta apabila ingin semua berita yang diposting kedua akun tersebut untuk dihapus," jelasnya.
Namun korban tidak bersedia menyediakan uang sebanyak itu sehingga Harry menurunkannya menjadi Rp50 juta saja. Tapi korban masih bertahan untuk tidak memberikan. Sehingga Harry kemudian mengatakan akan mengkondisikan dengan pemilik akun Twitter tersebut , yakni Edy Syahputra (Terdakwa II) dan Raden Nuh (Terdakwa III). Kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada Harry.
"Tanggal 26 Agustus Harry memperlihatkan history percakapan BBM kepada korban dengan orang yang dimaksud, yakni Edi Syahputrayang menggunakan inisial DK. Dalam percakapan BBM tersebut disebutkan nilai yang diminta menjadi USD5 ribu. Korban yang takut kemudian menyetujui dan menyediakan uang sejumlah USD5 ribu untuk diserahkan kepada Harry Koes," kata dia.
Namun, setelah penyerahan uang tersebut, Abdul Satar masih melihat tampilan berita tersebut di akun @DenJaka dan @berantas3yang berisi berita negatif. Ketika Harry dihubungi, ternyata untuk melakukan penghapusan, masih dibutuhkan uang lebih besar dari yang telah diberikan sebelumnya.
"Tanggal 13 Oktober 2014 di Restoran Larazeta korban bertemu dengan terdakwa III yakni Raden Nuh yang kemudian menyampaikan memiliki keperluan sehingga membutuhkan uang sebesar Rp 300 juta," kata JPU.
Permintaan tersebut pun disanggupi korban, namun pemberitaan di dua akun Twitter tersebut tak kunjung dihapus. "Sehingga korban menderita kerugian sebesar Rp 378 juta dan USD 5 ribu," tambahnya.
Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi dijadwalkan akan digelar seminggu setelah ini, yaitu pada Senin (31/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
















